1.554 Formasi Guru Sekolah Rakyat, Ini Cara Cek Pengumuman PPPK 2025
Total terdapat 1.554 formasi untuk jabatan guru ahli pertama yang akan disebar ke 100 lokasi sebagai bagian dari tahap awal penyelenggaraan.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melalui akun Instagram resminya, @kemensosri, menyampaikan bahwa hasil akhir seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru Sekolah Rakyat akan diumumkan Kamis (3/7/2025).
Para peserta yang dinyatakan lulus akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ditempatkan di berbagai Sekolah Rakyat di seluruh Indonesia.
Total terdapat 1.554 formasi untuk jabatan guru ahli pertama yang akan disebar ke 100 lokasi sebagai bagian dari tahap awal penyelenggaraan program ini.
Hasil seleksi dapat diakses secara daring melalui laman resmi: https://sekolahrakyat.kemensos.go.id/
Baca juga: Kecelakaan Truk Fuso di Pegunungan Santigi Parimo Ternyata Dikemudikan oleh Perempuan
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Akhir PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat 2025
- Pertama buka laman https://sekolahrakyat.kemensos.go.id/
- Lalu masuk ke menu pengumuman
- Berikutnya klik menu Pengumuman Hasil Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat
- Terakhir Unduh Lampiran
- Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
- Seleksi Calon Guru Sekolah Rakyat Oleh Kemendikdasmen: 10-12 Juni 2025
- Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemendikdasmen: 16 Juni 2025
- Registrasi online calon guru pada aplikasi Kemensos: 16-17 Juni 2025
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan: 18 Juni 2025
- Pelaksanaan seleksi Kompetensi Tambahan Calon Guru oleh Kemensos: 19- 23 Juni 2025
- Pengumuman PPPK JF Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos: 3 Juli 2025
- Pengangkatan PPPK JF Guru Sekolah Rakyat: Juli 2025
- Syarat Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
- Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Kepala Komnas HAM Sulteng Dimutasi ke Papua Usai Tudingan Keterlibatan Tambang di Poboya Palu |
|
|---|
| Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Keimigrasian Dipastikan Tetap Normal |
|
|---|
| Daftar Birokrat Pemkab Banggai Rangkap Jabatan di Organisasi Non Pemerintah |
|
|---|
| Wajibkan ASN Naik Bus Trans Palu, Hadianto Rasyid: Kendaraan Dinas Parkir di Kantor |
|
|---|
| ASN Palu Jalani WFH dan WFA Dua Hari dalam Sepekan, Ini Aturan dan Tujuannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Jadwal-Seleksi-PPPK-Guru-Sekolah-Rakyat-2025-Catat-Tanggal-Pentingnyajpg.jpg)