Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Tapi TPUA Ingin Gelar Perkara Tetap Digelar
Gelar perkara yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Bareskrim Polri, Jakarta, diundur hingga Rabu, 9 Juli 2025 mendatang.
TRIBUNPALU.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menunda pelaksanaan gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Gelar perkara yang semula direncanakan berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, di Bareskrim Polri, Jakarta, diundur hingga Rabu, 9 Juli 2025 mendatang.
Penundaan ini terjadi atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pihak pelapor dalam kasus tersebut, yang mengajukan surat resmi kepada Polri pada 2 Juli 2025.
TPUA meminta jadwal ulang sembari menunggu kepastian mengenai keterlibatan sejumlah tokoh dan lembaga yang mereka nilai perlu dilibatkan dalam forum gelar perkara.
Permintaan Penjadwalan Ulang Diterima Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (3/7/2025), menjelaskan bahwa penundaan tersebut merupakan respons atas permintaan resmi dari TPUA yang dikirimkan satu hari sebelum gelar perkara digelar.
“Pada 2 Juli kemarin, TPUA mengajukan surat resmi kepada penyidik, berisi permintaan agar beberapa nama yang mereka anggap relevan dapat dilibatkan dalam proses gelar perkara, dan agar pelaksanaan agenda itu dijadwal ulang sampai kehadiran mereka dipastikan,” ujar Trunoyudo.
Menurutnya, penyidik Bareskrim kemudian mempertimbangkan permintaan itu dan memutuskan untuk menyesuaikan jadwal.
Penjadwalan ulang ini juga ditujukan agar undangan resmi kepada nama-nama yang diminta TPUA dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Maka, gelar perkara khusus yang semula dijadwalkan tanggal 3 Juli ditunda dan diralat menjadi tanggal 9 Juli 2025,” tambahnya.
TPUA Ajukan Sejumlah Nama Termasuk Roy Suryo dan Komnas HAM
Dalam surat permohonan yang dikirim ke Bareskrim, TPUA meminta agar sejumlah pihak dan tokoh publik turut dilibatkan. Di antara nama-nama tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo, akademisi Dr. Rismon Hasiholan, serta lembaga seperti Komnas HAM dan DPR RI.
Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa pihaknya tidak menginginkan gelar perkara bersifat sepihak. Ia menyayangkan undangan awal yang hanya ditujukan kepada Ketua TPUA, Eggi Sudjana, tanpa melibatkan pihak lain yang juga memiliki kapasitas sebagai ahli atau kuasa hukum.
“Ini bukan perkara pribadi Eggi Sudjana. Ini soal kebenaran publik. Kami sudah ajukan permohonan agar sejumlah tokoh juga dilibatkan sebagai bentuk kontrol masyarakat. Termasuk Roy Suryo sebagai ahli telematika, serta beberapa nama lain yang sudah kami lampirkan,” ujar Khozinudin dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Khozinudin menambahkan bahwa kehadiran para ahli diperlukan agar proses gelar perkara bisa berjalan transparan dan berimbang, mengingat penyelidikan sebelumnya dinilai kurang membuka ruang dialog yang adil bagi pelapor.
“Kami ingin ada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam proses gelar perkara ini. Bukan hanya formalitas semata,” katanya.
Roy Suryo Siap Hadir Sebagai Ahli
Menanggapi permintaan pelibatan dirinya dalam gelar perkara, Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai ahli, jika memang diminta oleh penyidik.
Ia menyebut sudah mendapatkan informasi dari TPUA mengenai penundaan jadwal.
“Saya dan Dr. Rismon siap hadir jika benar-benar diminta. Kami sudah menerima informasi dari TPUA bahwa gelar perkara ditunda hingga 9 Juli. Saya siap membantu proses ini berjalan secara profesional dan objektif,” ujar Roy Suryo kepada awak media.
Roy juga menekankan bahwa alasan mendasar dari TPUA mendesak pelaksanaan gelar perkara ini adalah karena ada dugaan bahwa proses penyelidikan awal kurang netral.
Ia mengatakan, selama ini penyelidikan terkesan tertutup dan tidak melibatkan suara dari pihak pelapor secara proporsional.
“Saya melihat perlunya keseimbangan dalam proses ini. Jangan sampai hanya satu sisi yang ditonjolkan, sementara pihak pelapor merasa tak diberi ruang yang cukup,” ucapnya.
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan
Sebagai informasi, pada Mei 2025 lalu, Bareskrim Polri melalui Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro telah menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan Presiden Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah dokumen asli.
Pernyataan itu dikeluarkan usai Bareskrim menyelesaikan proses uji laboratorium forensik terhadap berbagai elemen fisik dokumen, mulai dari jenis kertas, tinta, cetakan, hingga tanda tangan dan stempel institusi.
“Hasil labfor menyimpulkan bahwa dokumen tersebut identik dengan produk resmi keluaran UGM. Tidak ada indikasi pemalsuan,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, sebanyak 39 saksi telah diperiksa, termasuk dosen dan staf akademik Fakultas Kehutanan UGM, serta rekan-rekan kuliah Jokowi.
Berdasarkan hasil penyelidikan menyeluruh, Polri tidak menemukan unsur tindak pidana dan memutuskan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Namun demikian, pelapor, dalam hal ini TPUA, tetap mendesak agar proses gelar perkara khusus tetap digelar demi menjamin akuntabilitas hukum dan keadilan publik.
Pengamat: Penundaan Bukan Langkah Mundur, Tapi Penguatan Prosedur
Menanggapi penundaan ini, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Hikmah Safitri, menyatakan bahwa langkah Polri menunda gelar perkara bukan berarti ada tekanan politik atau intervensi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang menghargai partisipasi masyarakat.
"Polri wajib memberi ruang kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum, apalagi ini menyangkut simbol negara. Penundaan ini harus dipahami sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjawab respons publik, bukan langkah mundur," ujar Hikmah.
Ia menilai, jika semua pihak yang dianggap memiliki kompetensi dan relevansi dilibatkan, maka hasil gelar perkara pun akan lebih dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. (*)
Sumber : Tribunnews.com dan Wartakotalive.com
Kuasa Hukum Roy Suryo Persoalkan Kualitas 99 Saksi di Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, 99 Saksi dan 600 Bukti Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Panas, Rismon Sianipar Sebut Rektor UGM Pengecut Terkait Polemik Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Diperiksa Terkait Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar Tak Gentar: Analisis Kita Ilmiah |
![]() |
---|
Megawati Copot Bambang Pacul, Benarkah Buntut Gestur Hormat ke Jokowi? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.