Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Dalam pengantarnya, Habiburokhman menyampaikan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan kekhawatiran serius mengenai prinsip pembagian kekuasaan.

Editor: Regina Goldie
handover
PEMISAHAN PEMILU - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. 

Komisi III Dorong Evaluasi dan Revisi UU Pemilu

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR berencana untuk mengevaluasi norma-norma dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada serta mempertimbangkan opsi legislasi untuk menyesuaikan atau bahkan menolak tafsir konstitusional MK tersebut melalui revisi undang-undang.

“Jika memang putusan ini bermasalah dari segi prinsip hukum tata negara, maka perlu ada koreksi melalui revisi undang-undang. Atau jika perlu, DPR bisa mengajukan judicial review kembali terhadap norma hasil tafsir MK yang dianggap multitafsir,” kata seorang anggota Komisi III usai rapat. (*)

Sumber: Tribunnews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved