Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Dalam pengantarnya, Habiburokhman menyampaikan bahwa putusan MK tersebut menimbulkan kekhawatiran serius mengenai prinsip pembagian kekuasaan.
Editor:
Regina Goldie
handover
PEMISAHAN PEMILU - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Komisi III Dorong Evaluasi dan Revisi UU Pemilu
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR berencana untuk mengevaluasi norma-norma dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada serta mempertimbangkan opsi legislasi untuk menyesuaikan atau bahkan menolak tafsir konstitusional MK tersebut melalui revisi undang-undang.
“Jika memang putusan ini bermasalah dari segi prinsip hukum tata negara, maka perlu ada koreksi melalui revisi undang-undang. Atau jika perlu, DPR bisa mengajukan judicial review kembali terhadap norma hasil tafsir MK yang dianggap multitafsir,” kata seorang anggota Komisi III usai rapat. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Rekam Jejak Rusdi Masse, Pengganti Ahmad Sahroni di Komisi III DPR, Punya Harta Rp100 M Tanpa Utang |
![]() |
---|
Keberadaan Ahmad Sahroni Disorot, Netizen Duga Kabur ke Singapura |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni, Dicopot dari Pimpinan Komisi III DPR Imbas Pernyataan 'Orang Tolol' |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dicopot dari Komisi III DPR Setelah Ucapannya Viral |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Digantikan Rusdi Masse sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.