Ternyata BSU 2025 Bisa Dicairkan Kantor Pos, Cek di Aplikasi Pospay
Dana BSU disalurkan untuk dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli, yang ditransferkan sekaligus, sebesar Rp600.000.
TRIBUNALU.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sudah dicairkan melalui Kantor Pos Indonesia sejak Kamis (3/7/2025).
Diketahui, Pencairan BSU di Kantor Pos diperuntukkan bagi para pegawai yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Baca juga: Jadwal KM Lambelu Terbaru: Palu - Balikpapan Berlayar Sabtu Sore dari Pantoloan, Cek Tiket di Sini
Sementara, Dana BSU disalurkan untuk dua bulan, yaitu bulan Juni dan Juli, yang ditransferkan sekaligus, sebesar Rp600.000.
Cara Cek Daftar Nama Penerima BSU di Aplikasi Pospay
Pertama download dan buka aplikasi Pospay untuk cek penerima BSU di aplikasi Pospay
Kemudian klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
Lalu klik logo Kemenaker
Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
Selanjutnya masukkan NIK
Berikutnya klik Cek Status Penerima
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.
Baca juga: Polda Sulteng Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lewat Pasar Murah dan UMKM
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)
Sebelumnya cek terlebih dahulu status BSU Anda
Jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
Berikutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
Kemudian petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.
Baca juga: TAYANG 14 Agustus 2025! Ini Sinopsis Film Panggilan Dari Kubur, Liburan Membawa Petaka
Syarat Penerima BSU
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kabar Gembira, Pengambilan BSU Kembali Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Waktu Terakhir Ambil BSU 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay untuk Pencairan |
![]() |
---|
Batas Pencairan BSU 2025 Hari Rabu 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay |
![]() |
---|
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang Sampai 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code-nya |
![]() |
---|
BSU Diperpanjang, Pekerja Punya Waktu Hingga 6 Agustus untuk Cairkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.