Demo di Kantor OMC Palu

Breaking News: Akun Tak Bisa Diakses, Warga Geruduk Kantor OMC di Kota Palu

Bahkan, aplikasi meminta penggunanya untuk membayar Rp 90 ribu sebagai biaya aktiviasi.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
HANDOVER
KANTOR OMC PALU - Pengguna aplikasi penghasil uang OMC dari Omnicom Grup ramai-ramai mendatangi Kantor OMC di Jl Tangkasi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (8/7/2025). Itu setelah pengguna OMC terkendala mengakses akunnya. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengguna aplikasi penghasil uang OMC dari Omnicom Grup ramai-ramai mendatangi Kantor OMC di Jl Tangkasi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (8/7/2025).

Itu setelah pengguna OMC terkendala mengakses akunnya.

Bahkan, aplikasi meminta penggunanya untuk membayar Rp 90 ribu sebagai biaya aktiviasi.

Keputusan itupun menuai protes pengguna aplikasi.

Beberapa pengguna bahkan menyambangi Kantor OMC di Kota Palu.

Baca juga: Soal Aplikasi OMC, Ketua DPRD Palu Minta Warga Bijak dan Paham Risiko Berinvestasi

Pantaun TribunPalu.com, Selasa (8/7/2025), pengguna aplikasi OMC didominasi menggunakan sepeda motor berdiri di sekitar kantor operasional.

Sejumlah personel polisi berjaga di luar Kantor OMC.

Usai berbicara dengan pegawai di dalam kantor, Kantor OMC pun ditutup.

Penutupan itu guna menjaga kondusifitas lingkungan sekitar.

Pasalnya, rerata pengguna aplikasi yang datang ingin meminta pencairan dana.

Diduga Pakai Skema Ponzi

Aplikasi OMC (omcjob.com) diduga menjalankan skema Ponzi berkedok tugas harian dengan iming-iming penghasilan cepat. 

Modus ini mulai ramai diperbincangkan setelah banyak pengguna melaporkan pola kerja mencurigakan dan permintaan deposit dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Dalam skema awal, pengguna baru diberikan lima tugas sederhana seperti memberikan rating atau menyelesaikan misi kecil dengan imbalan sekitar Rp2.000 per tugas. 

Namun, untuk meningkatkan penghasilan, pengguna diminta melakukan deposit mulai dari Rp300.000 hingga jutaan rupiah sesuai level yang dipilih, mulai dari P1 hingga P9.

Pengelola aplikasi menjanjikan pengembalian modal dalam waktu satu bulan hanya dengan menyelesaikan tugas. 

Namun, sistem keuangan di dalam aplikasi ini diduga hanya mengandalkan dana dari anggota baru, tanpa adanya sumber pendapatan yang jelas. 

Pola ini menyerupai skema Ponzi, di mana uang dari pengguna baru digunakan untuk membayar keuntungan pengguna lama.

Selain janji penghasilan tinggi, OMC juga mengklaim memiliki kemitraan dengan merek-merek global seperti Dior, Gucci, dan Hermes. 

Namun, klaim ini tidak dapat dibuktikan dan tidak ditemukan bukti kerja sama resmi dengan merek-merek tersebut.

Aplikasi ini juga memiliki fitur lucky draw dengan hadiah hingga Rp5 juta. 

Untuk memutarnya, pengguna harus memiliki “koin emas” yang hanya bisa diperoleh melalui deposit atau mengundang teman. 

Selain itu, kegiatan sosial yang dilakukan oleh aplikasi ini diduga hanya dijadikan strategi untuk menambah kepercayaan masyarakat.

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menanggapi fenomena ini dengan tegas. 

Baca juga: Kanwil Kemenag Sulteng Pastikan Menu Makanan CJH Sesuai Selera Nusantara

Ia menyatakan bahwa omcjob.com bukan merupakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

"Sesuai dengan penatausahaan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK, Omcjob.com bukan merupakan PUSK yang terdaftar dan diawasi oleh OJK," ujar Bonny kepada TribunPalu.com, beberapa waktu lalu.

Bonny juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berpedoman pada prinsip 2L – Legal dan Logis – dalam menanggapi setiap penawaran produk keuangan, baik dalam bentuk investasi maupun pinjaman.

“Masyarakat juga dapat membantu dengan melaporkan jika menemukan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id,” tambahnya.

Berpotensi Scam

Skema yang digunakan oleh OMC cenderung hanya bertahan selama ada anggota baru yang terus bergabung. 

Ketika aliran dana baru terhenti, aplikasi berpotensi tidak membayar pengguna dan memunculkan banyak korban.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. 

OJK menegaskan pentingnya pengecekan legalitas setiap entitas keuangan sebelum bertransaksi atau melakukan investasi. (*/TribunBreakingNews)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved