Banggai Hari Ini

Kasus Korupsi PDAM Luwuk Banggai Masuk Tahap II

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Handover
KORUPSI PDAM - Satuan Reskrim Polres Banggai resmi melaksanakan tahap II tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM Luwuk tahun anggaran 2019. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai resmi melaksanakan tahap II Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PDAM Luwuk tahun anggaran 2019.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dilakukan pada Selasa (8/7/2025), sekira jam 10.00 Wita oleh unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Banggai. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok 9 Juli 2025 di Sulawesi Tengah, 8 Daerah Ini Hujan Ringan, Cek Daerahmu

Kasat Reskrim AKP Tio Tondy saat dikonfirmasi menyebutkan penyerahan ini diterima langsung oleh Kasi Pidsus Andi Abdurrozak Rifan Adha dan Jaksa Doni Adriansa serta didampingi penasehat hukum. 

“Tindak pidana korupsi sehubungan dengan dana penyertaan modal dari Pemkab Banggai terhadap PDAM tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 462.185.000,” ungkap AKP Tio Tondy.

Tersangka yaitu lelaki inisial AA (60), warga Jalan Batu Putih KM 3 Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai selaku Dirut PDAM kabupaten Banggai periode 2016-2021.

Baca juga: Heboh Soal Aplikasi OMC, Legislator DPR RI Muhidin Said Minta Satgas PASTI Sulteng Gerak Cepat

Tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved