Demo di Kantor OMC Palu

Heboh Soal Aplikasi OMC, Legislator DPR RI Muhidin Said Minta Satgas PASTI Sulteng Gerak Cepat

Legislator Golkar asal Dapil Sulteng itu memastikan DPR RI turut memonitoring OMC sebagai evaluasi ke depan.

|
Editor: mahyuddin
handover
HEBOH SOAL OMC - Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohammad Said meminta warga untuk menahan diri dan menyerahkan penanganan Aplikasi OMC kepada instansi terkait. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Ketua Banggar DPR RI Muhidin Mohammad Said meminta warga untuk menahan diri dan menyerahkan penanganan Aplikasi OMC kepada instansi terkait.

"Masalah ini terpantau Polda. Dan update dari Satgas PASTI Sulteng, sedang menunggu keputusan status entitas oleh Satgas Pasti pusat. Begitu sudah ada keputusan, bisa segera diproses," jelas Muhidin Said via Whatsapp, Selasa (8/7/2025).

Legislator Golkar asal Dapil Sulteng itu memastikan DPR RI turut memonitoring OMC sebagai evaluasi ke depan.

"Polda dan OJK harus bergerak cepat agar tidak membuat rakyat bingung," tutur Muhidin Said.

Baca juga: Penanggung Jawab OMC Parigi Moutong Sulteng Ungkap Alasan Member Tak Bisa Akses Aplikasi

Korwil Pemenangan DPP Partai Golkar wilayah Sulawesi itu pun meminta masyarakat agar lebih bijak lagi dalam berinvestasi atau bertransaksi dengan entitas lembaga keuangan.

Minimal, kata Muhidin Said, dengan berkonsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga lain yang berkaitan dengan persoalan lemabaga keuangan. 

Diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terdiri dari berbagai lembaga terkait, seperti OJK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kominfo. 

Satgas PASTI juga bertanggung jawab mengedukasi masyarakat tentang bahaya investasi dan pinjol ilegal. 
Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melapor ke Satgas PASTI atau ke kantor OJK terdekat.

Sebelumnya, pengguna aplikasi penghasil uang OMC dari Omnicom Grup ramai-ramai mendatangi Kantor OMC di Jl Tangkasi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (8/7/2025).

Tak hanya di Kota Palu, warga juga mendatangi Kantor OMC di  Jl Kampali, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Itu setelah pengguna OMC terkendala mengakses akunnya.

Bahkan, aplikasi meminta penggunanya untuk membayar Rp 90 ribu sebagai biaya aktiviasi.

Keputusan itupun menuai protes pengguna aplikasi.

Beberapa pengguna bahkan menyambangi Kantor OMC.

Apa Itu Aplikasi OMC?

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved