Tolitoli Hari Ini

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Lampasio Tolitoli Geruduk PT TEN dan PT CMP

Dalam pertemuannya dengan perwakilan kedua perusahaan, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan beberapa poin.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
PERKEBUNAN TOLITOLI - Advokat Rakyat didampingi LBH Progresif dan warga menggelar aksi damai di kantor PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Kedua berusahaan itu beroperasi di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Front Advokat Raktat Lingkar Sawit Tolitoli menggelar aksi damai di kantor PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP).

Kedua berusahaan itu beroperasi di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Front Advokat Raktat Lingkar Sawit Tolitoli terdiri dari Advokat Rakyat Agussalim, LBH Sulteng, LBH Rakyat, LBH Progreaif Tolitoli, SPHP bersama Serikat Tani Lampasio - Ogodeide Tolitoli, AGRA Sulteng, SHI Sulteng, FPR Sulteng dan ILPS Indonesia.

Rombongan massa tiba mengendarai sepeda motor.

Massa diterima Asisten Manager PT TEN dan PT CMP M Nasir Sidig, Humas perusahaan Syarif H Badar dan Kuasa Hukum perusahaan Moh Arifai M.

Hadir pula dalam pertemuan itu Kepala Desa Lampasio Abd Kadir dan personel Polres dan TNI.

Dalam pertemuannya dengan perwakilan kedua perusahaan, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan beberapa poin.

- Izin lokasi tidak sesuai

Kedua perusahaan ini memiliki izin lokasi sejak 2010 untuk penanaman pohon sengon dan karet, namun mereka menanam kelapa sawit tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

- Konflik lahan

Aktivitas perusahaan sering memicu konflik dengan masyarakat setempat, termasuk sengketa lahan dan penggusuran tanpa ganti rugi yang memadai.

- Pelanggaran peraturan

PT TEN dan PT CMP diduga melanggar Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999 tentang batas maksimal penguasaan lahan untuk satu grup usaha.

- Tuntutan ganti ugi

Masyarakat setempat menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan, seperti kasus PT CMP yang harus membayar ganti rugi Rp 20 miliar lebih untuk lahan seluas 270 hektar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved