Tolitoli Hari Ini

Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Lampasio Tolitoli Geruduk PT TEN dan PT CMP

Dalam pertemuannya dengan perwakilan kedua perusahaan, Advokat Rakyat Agussalim menyampaikan beberapa poin.

|
Editor: mahyuddin
HANDOVER
PERKEBUNAN TOLITOLI - Advokat Rakyat didampingi LBH Progresif dan warga menggelar aksi damai di kantor PT Total Energi Nusantara (PT TEN) dan PT Citra Mulia Perkasa (PT CMP). Kedua berusahaan itu beroperasi di Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. 

- Kerusakan Lingkungan

Perkebunan kelapa sawit dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti deforestasi, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa liar.
- Pencemaran Air

Penggunaan pestisida dan pupuk yang berlebihan di perkebunan kelapa sawit dapat mencemari sumber air masyarakat sekitar.

- Dampak pada Masyarakat

Perkebunan kelapa sawit dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar, termasuk mengurangi akses ke air bersih dan memicu konflik sosial.

"Aktivitas PT TEN dan CMP di perkebunan sawit Tolitoli menuai konflik dengan masyarakat. Mulai dari proses pembebasan lahan, pembukaan jalur tanam, penanaman, hingga masa panen, semuanya menimbulkan sengketa. ini membutuhkan perhatian pemerintah," kata Agussalim kepada TribunPalu.com, Rabu (9/7/2025).

Selain soal penguasaan lahan, skema kemitraan plasma juga menjadi sorotan.

Petani plasma mengaku hanya menerima Rp60 ribu per bulan untuk lahan seluas 0,8 hektar.

Menurut Advokat Rakyat bahwa dalam beberapa kasus, perusahaan sawit juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti glifosat dan paraquat, yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan progresif dari pengawasan dan penindakan yang ketat terhadap perusahaan sawit untuk memastikan bahwa mereka beroperasi dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved