Waspadai! Ini Ciri-Ciri Skema Ponzi Harus Diketahui Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memahami ciri-ciri skema ini agar tidak menjadi korban berikutnya.

Editor: Regina Goldie
Continental Currency Exchange
SKEMA PONZI - Skema Ponzi kembali menjadi sorotan setelah beberapa kasus penipuan investasi terungkap di berbagai daerah. Ilustrasi uang. 

TRIBUNPALU.COM - Skema Ponzi kembali menjadi sorotan setelah beberapa kasus penipuan investasi terungkap di berbagai daerah.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan memahami ciri-ciri skema ini agar tidak menjadi korban berikutnya.

Skema Ponzi adalah modus penipuan investasi di mana keuntungan yang dijanjikan kepada investor lama dibayarkan menggunakan dana dari investor baru.

Skema ini tidak menghasilkan keuntungan nyata dari kegiatan usaha, melainkan hanya memutar uang antar peserta hingga akhirnya runtuh.

Baca juga: Kapolsek Parigi Imbau Member OMC Tak Terprovokasi, Sarankan Lapor Jika Dirugikan

Berikut adalah ciri-ciri umum skema Ponzi yang perlu diwaspadai:

Janji Keuntungan Tetap dan Tidak Masuk Akal

Penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko patut dicurigai. Dalam dunia investasi, semakin besar potensi keuntungan, semakin tinggi pula risikonya.

Transparansi Bisnis yang Minim

Pelaku skema Ponzi biasanya tidak dapat menjelaskan dengan jelas bagaimana uang investor digunakan atau bagaimana keuntungan diperoleh.

Rekrutmen Member Baru Lebih Diutamakan

Dalam banyak kasus, peserta justru didorong untuk merekrut anggota baru dengan imbalan bonus. Fokus lebih kepada perekrutan daripada pengelolaan investasi yang riil.

Baca juga: Puluhan Warga Datangi Kantor OMC, Marselinus: Laporkan Perekrut jika Tak Bertanggung Jawab

Pembayaran Hanya Mengandalkan Dana dari Investor Baru

Keuntungan yang diterima peserta lama tidak berasal dari hasil usaha atau investasi, tetapi murni dari setoran peserta baru.

Sulit Menarik Dana Kembali

Ketika banyak orang mulai menarik dananya bersamaan, skema ini mulai goyah dan pelaku akan mulai mengulur-ulur waktu atau bahkan menghilang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi, memahami risiko produk yang ditawarkan, dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

Jika Anda mencurigai adanya aktivitas investasi ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved