Palu Hari Ini

Permohonan Praperadilan Tersangka Narkoba ES Ditolak Pengadilan Negeri Palu

Menghadapi putusan ini, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan apresiasi atas kerja profesional seluruh jajaran penyidik.

Handover
SIDANG DI PN PALU - Pengadilan Negeri Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kasus Narkotika, ES, Kamis (10/7/2025) pukul 16.10 WITA. Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang PN Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Negeri Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kasus Narkotika, ES, Kamis (10/7/2025) pukul 16.10 WITA.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang PN Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Permohonan dengan nomor perkara 11/pid.pra/2025/PN.Pal ini diajukan ES melalui kuasa hukumnya, yang terdiri dari sejumlah ahli hukum.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok, 12 Juli 2025 di Sulawesi Tengah, Cek 6 Daerah Ini Hujan Ringan

Mereka menggugat proses penanganan dugaan tindak pidana narkotika terhadap ES yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Menghadapi putusan ini, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan apresiasi atas kerja profesional seluruh jajaran penyidik.

“Keputusan ini mempertegas bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur,” ujarnya.  

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Abdul Hakim bersama panitera Bagus Irianto ini dihadiri perwakilan Bidkum Polda Sulteng dan Sikum Polresta Palu.

Baca juga: Akui Terima Dana Rp1 Miliar, Kepala Kantor OMC Tindaki Parimo: Sudah Dibelanjakan untuk Kantor

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil, sehingga proses hukum terhadap ES tetap berlanjut sesuai ketentuan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved