Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Periksa 4 Orang Terkait Investasi Bodong OMC, Salah Satunya Zakaria

Kasus ini mencuat setelah para anggota atau member OMC tak lagi bisa mengakses akun mereka sejak awal Juli 2025. 

|
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Foto buatan AI
APLIKASI OMC - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam kasus investasi ilegal berkedok Omnicom Group atau OMC.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam kasus investasi ilegal berkedok Omnicom Group atau OMC

Salah satu yang diperiksa adalah Zakaria Wahyu Widodo, yang disebut-sebut sebagai pimpinan OMC di wilayah Sulawesi Tengah.

Kasus ini mencuat setelah para anggota atau member OMC tak lagi bisa mengakses akun mereka sejak awal Juli 2025. 

Kondisi tersebut diperparah dengan tutupnya seluruh kantor cabang OMC di Sulawesi Tengah, termasuk pada hari Selasa pagi (8/7/2025) yang sedianya dijadwalkan sebagai hari penarikan gaji secara serentak bagi seluruh member.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam skema investasi bodong ini.

"Kalau tidak salah hari Senin kemarin, ada empat orang yang kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi," ujar Sugeng saat dikonfirmasi TribunPalu.com, Jumat (11/7/2025).

Salah satu yang diperiksa adalah Pendeta Zakaria Wahyu Widodo, yang menurut laporan memegang peran sebagai kepala kantor OMC Sulawesi Tengah

Zakaria diduga memanfaatkan status dan pengaruhnya untuk menarik kepercayaan masyarakat agar mau bergabung sebagai member.

“Ini sangat disayangkan. Ketokohan seseorang seharusnya digunakan untuk kebaikan, bukan malah dijadikan alat membungkus modus penipuan,” ujar Vebry Tri Haryadi praktisi hukum yang dikenal vokal.

OMC sendiri diduga menjalankan skema ponzi, yakni sistem yang mengandalkan uang dari anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. 

Skema ini mulai runtuh ketika tak ada lagi anggota baru yang bergabung, sehingga gaji member tidak dapat dibayarkan.

Hingga kini, Polda Sulteng masih terus melakukan pendalaman dan membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa menjadi korban investasi bodong tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved