Sulteng Hari Ini

Pria Pengedar Sabu di Dampelas Donggala Kembali Ditangkap, Kedapatan Simpan 12,28 Gram Sabu di Motor

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sejak Mei 2025.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
MISNA/TRIBUNPALU.COM
Polres Donggala kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Kali ini, seorang pria berinisial A (43). Ia diringkus setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli sabu yang dilakukannya.

Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andhi Marjianto mengatakan A diringkus petugas Sat Resnarkoba saat berada di area SPBU Desa Sioyong pada Senin (18/8/2025).

"Petugas Sat Resnarkoba menemukan paket sabu yang disembunyikan di kantong atau laci motor serta di dompet yang ia simpan di saku celana," ujarnya kepada awak media saat press rilis di Mako Polres Donggala. Selasa (16/9/2025)

Ipda Andhi menyebut, saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 20 paket sabu dari tangan tersangka.

Rinciannya, 17 paket terdiri dari 16 paket kecil dan 1 paket besar ditemukan di laci depan motor, sementara 3 paket sedang ditemukan di dompet dalam saku celana tersangka.

Baca juga: Jalan Longsor di Dusun Tillani Banggai Kepulauan, 108 Jiwa Terancam Terisolir

"Total berat netto barang bukti yang diamankan mencapai 12,28 gram," beber Ipda Andhi.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sejak Mei 2025.

"Tersangka A mendapatkan sabu dari seseorang bernama M, warga Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Transaksi dilakukan dengan cara diantar langsung ke Desa Malonas," jelasnya.

Selain bertindak sebagai pengedar, tersangka A juga mengonsumsi sabu untuk dirinya sendiri.

Kasi Humas Polres Donggala mengungkapkan bahwa A ternyata bukan orang baru dalam dunia narkotika.

Pada tahun 2017, ia pernah divonis 7 tahun 3 bulan penjara karena kasus serupa.

Baca juga: BSU 2025 Cair Lagi Akhir Tahun Ini? Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved