Ini Penjelasan Menpan RB Soal Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen
Pembahasan antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal tersebut juga belum dilakukan.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat empat golongan PNS, yaitu Golongan I, II, III, dan IV, dengan besaran gaji yang berbeda sesuai dengan masing-masing tingkat golongan.
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Gaji PNS Golongan II
Baca juga: PT IMIP Dukung Program Penghijauan Pemdes Bahodopi Morowali, Tanam Pohon Trembesi Sepanjang 2 Km
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
| Benarkah Honorer Akan Dihapus Mulai 2026? Ini Kebijakan Pemerintah |
|
|---|
| BREAKINGNEWS: Warga Palu Timur Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Rumah Kosong |
|
|---|
| Benarkah PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu? Ini Jawaban KemenPANRB |
|
|---|
| Ternyata Ini Syarat Administrasi Agar PPPK Paruh Waktu 2025 Segera Terima Gaji |
|
|---|
| Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Mulai Cair November, Segini Besarannya Setiap Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PNS-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.