Ini Penjelasan Menpan RB Soal Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen
Pembahasan antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal tersebut juga belum dilakukan.
Gaji PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terdapat empat golongan PNS, yaitu Golongan I, II, III, dan IV, dengan besaran gaji yang berbeda sesuai dengan masing-masing tingkat golongan.
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Gaji PNS Golongan II
Baca juga: PT IMIP Dukung Program Penghijauan Pemdes Bahodopi Morowali, Tanam Pohon Trembesi Sepanjang 2 Km
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
| Belanja Pegawai di APBD Banggai 2026 Tembus Rp1,136 Triliun |
|
|---|
| Kabar Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Bocoran Jadwalnya dan Penjelasan Terbaru Kemenkeu |
|
|---|
| Tahun 2026: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pasca Lebaran, Simak Rinciannya |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan, Ini Penjelasan Menko Airlangga |
|
|---|
| Seleksi Mutasi PNS Kemenhaj RI 2026 Dibuka, 453 Formasi Tersedia, Ini Syarat dan Link Daftar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PNS-ASN.jpg)