Ini Penjelasan Menpan RB Soal Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen

Pembahasan antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal tersebut juga belum dilakukan.

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
ILUSTRASI PNS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS. 

Gaji PNS ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terdapat empat golongan PNS, yaitu Golongan I, II, III, dan IV, dengan besaran gaji yang berbeda sesuai dengan masing-masing tingkat golongan.

 Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

- Gaji PNS Golongan II

Baca juga: PT IMIP Dukung Program Penghijauan Pemdes Bahodopi Morowali, Tanam Pohon Trembesi Sepanjang 2 Km

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

- Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved