Ini Penjelasan Menpan RB Soal Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen
Pembahasan antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal tersebut juga belum dilakukan.
Editor:
Fadhila Amalia
Tribunnews.com
ILUSTRASI PNS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, yang menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS.
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca juga: Nasabah Asal Donggala Diduga Ditipu Oknum SPV Pembiayaan di Palu Rp23 Juta, Begini Kronologinya
Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Baca Juga
Prabowo Terbitkan Perpres 79 Tahun 2025, Gaji ASN Hingga Pejabat Negara Naik, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Kasus Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu Dicabut, Purbaya: Sudah Kirim Salam |
![]() |
---|
Kabar Baik! Gaji PNS, TNI-Polri dan Guru Naik, Ini Perpresnya |
![]() |
---|
Polemik Kasus di SMA 5 Palu, Kepsek Diduga Punya Bekingan di Dinas, Oknum Guru Terlibat Pungli |
![]() |
---|
Mengulik Gaji Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sebut Masih Kecil, Segini Total yang Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.