Ini Penjelasan Menpan RB Soal Beredar Kabar Gaji PNS Naik 16 Persen
Pembahasan antara Kemenpan RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal tersebut juga belum dilakukan.
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Baca juga: Nasabah Asal Donggala Diduga Ditipu Oknum SPV Pembiayaan di Palu Rp23 Juta, Begini Kronologinya
Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.
Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
| Belanja Pegawai di APBD Banggai 2026 Tembus Rp1,136 Triliun |
|
|---|
| Kabar Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026, Ini Bocoran Jadwalnya dan Penjelasan Terbaru Kemenkeu |
|
|---|
| Tahun 2026: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI-Polri, dan Pensiunan Cair Pasca Lebaran, Simak Rinciannya |
|
|---|
| Jadwal Pencairan Gaji ke-13 bagi ASN dan Pensiunan, Ini Penjelasan Menko Airlangga |
|
|---|
| Seleksi Mutasi PNS Kemenhaj RI 2026 Dibuka, 453 Formasi Tersedia, Ini Syarat dan Link Daftar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ILUSTRASI-PNS-ASN.jpg)