Banggai Hari Ini
BREAKINGNEWS: Tersangka Korupsi Dana Desa Matanga Banggai Laut Resmi Ditahan
Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pada Minggu, 13 Juli 2025, Unit Idik 3 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep berhasil melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, Aryando alias Aryando Mataiya (34).
Penahanan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Matanga, Kecamatan Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2024 dan 2025.
Baca juga: Ada 100 Titik Sekolah Rakyat Mulai Beroperasi Mulai Hari Ini, Cek Daftarnya
Upaya paksa berupa penahanan di rumah tahanan Polres Bangkep ini didasari oleh serangkaian proses hukum yang komprehensif, dimulai dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/V/2025/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULTENG tertanggal 9 Mei 2025, diikuti dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka.
Aryando Mataiya, warga Desa Matanga, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang merugikan keuangan negara.
Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangkep untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di tingkat desa.
Kronologi penahanan dimulai pada pukul 11.00 WITA, di mana tersangka Aryando menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Baca juga: Pengedilan Negeri Palu Tolak Eksepsi Tergugat dalam Perkara Gugatan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat
Setelah melalui serangkaian prosedur hukum dan memastikan kondisi fisik serta mental tersangka dalam keadaan sehat, penahanan resmi dilakukan pada pukul 20.30 WITA.
Aryando akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Juli 2025 hingga 1 Agustus 2025, di Rutan Mako Polres Bangkep.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kanker, Artis Drakor Kang Seo Ha Meninggal Dunia di Usia 31 Tahun
Polres Bangkep berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berencana melakukan tindakan serupa, serta menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak tegas pelaku korupsi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan.(*)
(Tribun Breakingnews)
Kabupaten Banggai
Sulawesi Tengah
Desa Matanga
Kecamatan Banggai Selatan
Kabupaten Banggai Laut
TribunBreakingNews
Sengketa Tapal Batas 2 Desa Dibawa ke DPRD Banggai |
![]() |
---|
Berkat Program Si ADE Banggai, Raisya Akhirnya Kembali Bersekolah |
![]() |
---|
Sekolah Pemikiran Perempuan dan Festival Sastra Banggai Hadirkan Kelas Budaya Tuli |
![]() |
---|
Siap Hadapi Situasi Kontijensi, Polres Banggai Rutin Latihan Dalmas |
![]() |
---|
KPU Banggai Rancang Skema Baru Distribusi Kursi Pileg 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.