Kemelut di Yayasan Alkhairaat

Pengadilan Negeri Palu Tolak Eksepsi Tergugat dalam Perkara Gugatan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat

Eksepsi itu sebelumnya dilayangkan para tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
HANDOVER
YAYASAN ALKHAIRAAT - Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto. Pengadilan Negeri Palu menerbitkan putusan sela dan menolak eksepsi para pihak perkara gugatan antar Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, menerbitkan putusan sela dan menolak eksepsi para pihak perkara gugatan antar Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat.

Eksepsi itu dilayangkan para tergugat yakni Dewan Pembina berinisial ABS sebagai Tergugat 1, Notaris berinisial F sebagai Tergugat 2, Kementerian Hukum dan Ham sekarang berganti Kementerian Hukum sebagai  Turut Tergugat 1 dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah sebagai Turut Tergugat 2.

Perkara Nomor:150/Pdt.G/2024/PN Pal itu dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat berdasarkan akta 008.

Kuasa Hukum Penggugat Inggrith SR Luneto menjelaskan, eksepsi itu sebelumnya dilayangkan para tergugat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu.

Tergugat mengajukan eksepsi keberatan karena menganggap tidak terkait pokok perkara.

Baca juga: Polda Sulteng Gulirkan 2 Perkara Pidana Yasayan Alkhairaat Hari Ini, Ada Pemalsuan Tanda Tangan

Tergugat juga menilai kurang pihak, salah alamat dan terkait kompetensi absolut atau Pengadilan Negeri Palu tidak berwenang menyidangkan persoalan tersebut.

"Amar putusan sela pengadilan menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Palu berwenang mengadili perkara ini. Pengadilan juga memerintahkan kedua pihak untuk melanjutkan persidangan," jelas Inggrith kepada media, Minggu (13/7/2025).

Sebelumnya, persidangan perkara gugatan antar Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat bergulir di Pengadilan Negeri Palu.

Gugatan itu dilayangkan Dewan Pembina Yayasan Alkhairaat atas penerbitan akta nomor 12 dan nomor 34 per September 2024.

Serta akta nomor 1 yang terbit Oktober 2024.

Penerbitan ketiga akta tersebut atas inisiatif tergugat 1 sendiri  tanpa  persetujuan Dewan Pembina lainnya.

Fatalnya, hal itu dibantu tergugat 2 sebagai notaris sehingga bertentangan dengan aturan hukum Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 11 Anggaran Dasar Yayasan Alkhairaat itu sendiri.

Semua dalil dituangkan penggugat dalam gugatan berdasarkan alat-alat bukti.

Audit Unisa Palu

Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melaksanakan audit investigasi ke Universitas Alkhairaat hari ini, Senin (23/6/2025).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved