Sulteng Hari Ini

Kadis Pendidikan Sulteng Tegaskan Sekolah Tak Boleh Pungut Biaya Seragam

Dinyatakan secara tegas bahwa sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru, baik secara kolektif melalui pihak sekolah.

Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
ATURAN SERAGAM TAK DIPUNGUT BIAYA - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V Windarrusliana menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pembelian seragam kepada siswa. Penegasan itu disampaikan Yudiawati merespons terbitnya Surat Edaran Nomor 400.13.7.1/3406/SEK Tahun 2025 tentang larangan mewajibkan pembelian seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Yudiawati V Windarrusliana menegaskan bahwa sekolah tidak boleh lagi memungut biaya pembelian seragam kepada siswa.

Penegasan itu disampaikan Yudiawati merespons terbitnya Surat Edaran Nomor 400.13.7.1/3406/SEK Tahun 2025 tentang larangan mewajibkan pembelian seragam sekolah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Sulawesi Tengah.

"2025 per 13 April itu tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun di sekolah, terutama sekolah negeri," ujar Yudiawati, Senin (14/7/2025).

Baca juga: Polres Sigi Fokuskan Keselamatan dan Disiplin pada Operasi Patuh Tinombala 2025

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 9 Juli 2025 itu, dinyatakan secara tegas bahwa sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam baru, baik secara kolektif melalui pihak sekolah maupun melalui pihak ketiga.

Yudiawati V Windarrusliana juga menyampaikan bahwa orang tua siswa memiliki keleluasaan dalam membeli seragam sekolah.

“Sekolah dipersilakan memberikan keleluasaan kepada semua orang tua murid atau siswa, untuk membeli bajunya di mana saja. Kalau ambil di luar juga silakan,” jelasnya.

Untuk jenis seragam lain seperti batik, pramuka, dan olahraga, Pemprov Sulteng mendorong pemanfaatan seragam lama atau lungsuran, terutama bagi siswa yang belum memiliki seragam lengkap.

Yudiawati V Windarrusliana menegaskan, tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap siswa yang mengenakan seragam tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.

Baca juga: Fosma PTMA Gelar Rapat Kerja Nasional di Kota Palu, Rumuskan Strategi Peningkatan Kualitas Mahasiswa

Lebih lanjut, Pemprov juga menyalurkan bantuan berupa seragam putih abu-abu dan sepatu kepada siswa dari keluarga tidak mampu secara bertahap mulai tahun 2025.

"Selain itu, bagi yang tidak mampu kita juga memberikan seragam putih abu-abu dan sepatu," ucapnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program "Berani Cerdas" yang diusung Gubernur Sulawesi Tengah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan memastikan pendidikan yang inklusif dan bebas biaya.

Selain penghapusan pungutan seragam, Pemprov Sulteng juga telah menggulirkan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk sekolah negeri dan membiayai SPP serta uang pangkal bagi siswa dari keluarga tidak mampu di sekolah swasta.

Baca juga: Antusias Siswa Baru di SDN Inpres 2 Bantaya Parigi Moutong Ikuti MPLS

Sekolah juga diwajibkan menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh orang tua, peserta didik, dan masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan kebijakan di lapangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved