Banggai Hari Ini
Walhi Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambang Nikel Siuna Banggai
Walhi memang menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, yang menyebabkan pencemaran pada sungai di Desa Mayayap.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sulawesi Tengah (Walhi Sulteng) merespon pengaduan yang dilakukan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai sebagai bentuk kekecewaan atas aktivitas perusahaan tambang nikel yang telah menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari pencemaran lingkungan, krisis air bersih, deforestasi, hingga potensi bencana ekologis yang terus berulang.
Berdasarkan pemantauan, Walhi memang menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan, yang menyebabkan pencemaran pada sungai di Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo. Air sungai tersebut kini tampak berwarna merah kecokelatan.
“Kami menduga kuat bahwa kondisi ini disebabkan oleh aktivitas pengerukan dan perusakan kawasan pegunungan di bagian hulu sungai,” ungkap Wandi, Tim Kampanye Walhi Sulteng dalam rilis tertulis pada Selasa (14/7/2025).
• Kepala Dinas Kebudayaan Sulteng Keluhkan Belum Punya Kantor, Minta Dukungan Komisi IV DPRD
Akibat pencemaran ini, sungai tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci, mandi, dan keperluan lainnya. Selain itu, air sungai diduga telah tercemar logam berat yang dapat memicu gangguan kesehatan, seperti iritasi kulit, gatal-gatal, hingga penyakit kulit lainnya.
Masifnya pemberian izin tambang nikel di Kabupaten Banggai tercermin dari total 24 izin yang telah dikeluarkan, berdasarkan data Momi ESDM tahun 2025. Namun, mayoritas praktik pertambangan tersebut tidak mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola lingkungan yang baik.
Sebaliknya, aktivitas tambang nikel justru menorehkan catatan kerusakan lingkungan yang serius, sebagaimana yang telah terjadi di Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
• Dugaan Korupsi Dana BUMDes Dwipakarya Banggai Dilaporkan ke Kejaksaan
Karena itu, Walhi dengan tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tambang nikel yang terbukti mencemari lingkungan.
”Temuan kami di berbagai wilayah lingkar tambang menunjukkan bahwa mayoritas bencana ekologis terjadi saat musim penghujan. Kondisi ini memicu kekhawatiran yang mendalam di tengah masyarakat dan menimbulkan berbagai kerugian, baik secara sosial, ekonomi, maupun kesehatan. Jika dibiarkan, kejadian serupa sangat mungkin kembali terjadi dalam waktu dekat, terutama apabila pemerintah terus abai dan tidak memberikan peringatan tegas kepada perusahaan tambang,” bebernya.
Oleh karena itu, kata Wandi, peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan tambang nikel.
“Evaluasi ini penting guna memastikan perbaikan tata kelola dilakukan secara sistematis dan bertanggung jawab,” tegasnya. (*)
Tertimbun Longsoran Tanggul, Karyawan Tambak Udang di Batui Dilarikan ke RSUD Luwuk |
![]() |
---|
Nekat Curi Motor Keluarga, Pria Ini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Hari Ketiga POPDA Sulteng, Kontingen Banggai Raih Tiga Emas |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRD Banggai Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa di 4 Kecamatan |
![]() |
---|
Sengketa Tapal Batas 2 Desa Dibawa ke DPRD Banggai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.