31 Juli 2025 Batas Pencairan BSU 2025 Melalui Kantor Pos, Ini Tata Caranya
Penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status penerima di aplikasi Pospay.
TRIBUNPALU.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status penerima di aplikasi Pospay.
Setelah data penerima diverifikasi, penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.
Kapan batas pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia?
Mengutip dari kompas.com, BSU dapat dicairkan di Kantor Pos hingga akhir bulan atau 31 Juli 2025.
Baca juga: Segini Besaran PIP Kemdikbud yang Diterima Siswa pada Termin 2 Tahun 2025
“Untuk batasan pengambilan BSU yang dibayarkan melalui Pos Indonesia sampai dengan 31 Juli 2025,” ucap Andi Rosa Muhammad selaku Vice President Penyalur Bantuan Sosial PT Pos Indonesia.
Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.
Cara Cek Penerima BSU di Aplikasi Pospay
Pertama download dan buka aplikasi Pospay
Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
Kemudian klik logo Kemenaker
Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
Selanjutnya masukkan NIK
Berikutnya klik Cek Status Penerima
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.
Tata Cara Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)
Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.
Baca juga: 16 Juli Memperingati Hari Es Krim Nasional, Berikut Sejarahnya
Penerima BSU
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
BSU 2025 Cair Lagi Akhir Tahun Ini? Ini Penjelasan Menaker Yassierli |
![]() |
---|
BSU 2025 Dikabarkan Cair Lagi di September 2025, Ini Cara Cek Daftar Penerima |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Pengambilan BSU Kembali Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Waktu Terakhir Ambil BSU 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay untuk Pencairan |
![]() |
---|
Batas Pencairan BSU 2025 Hari Rabu 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.