Banggai Hari Ini
Harga Beras Picu Inflasi Banggai, Bupati: Jangan Menimbun Gabah
Sidak dilakukan menyusul lonjakan harga beras di pasar tradisional yang menyebabkan tingginya inflasi daerah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENIMBUN GABAH - Bupati Banggai Amirudin. Pemerintah daerah akan melakukan sidak di sentra-sentra penggilingan padi di Kabupaten Banggai untuk memastikan ada tidaknya penimbunan gabah atau beras.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto mengatakan, kejaksaan berwenang untuk menindak pelaku penimbunan dan praktik-praktik curang lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga. Ini diatur dalam Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Kolaborasi Gubernur Anwar Hafid dan Wamenaker: Sulteng Gaspol Bangun BLK
“Pidananya cukup serius, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Undang-undangnya tegas, ketika dilanggar ketentuannya, maka akan dilakukan proses hukum di pengadilan dan dijatuhi hukuman,” ujar Kajari Banggai. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Pemerintah
Kabupaten Banggai
Sulawesi Tengah
Luwuk Selatan
Bupati Banggai Amirudin
Anton Rahmanto
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai
Inflasi
Beras
Berita Terkait: #Banggai Hari Ini
Anak Usia Dini di Banggai Harus Tumbuh Sehat, Cerdas, dan Terlindungi |
![]() |
---|
SMP Negeri 1 Bunta Laksanakan Perjusami di Halaman Sekolah |
![]() |
---|
Beri Contoh, Wakil Bupati Banggai Pungut Sampah di Teluk Lalong Luwuk |
![]() |
---|
Pemkab Banggai Bidik Piala Adipura |
![]() |
---|
Festival Tunas Bahasa Ibu 2025, Upaya Disdikbud Banggai Lestarikan Bahasa Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.