Banggai Hari Ini

Harga Beras Picu Inflasi Banggai, Bupati: Jangan Menimbun Gabah

Sidak dilakukan menyusul lonjakan harga beras di pasar tradisional yang menyebabkan tingginya inflasi daerah.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Handover
PENIMBUN GABAH - Bupati Banggai Amirudin. Pemerintah daerah akan melakukan sidak di sentra-sentra penggilingan padi di Kabupaten Banggai untuk memastikan ada tidaknya penimbunan gabah atau beras. 

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto mengatakan, kejaksaan berwenang untuk menindak pelaku penimbunan dan praktik-praktik curang lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga. Ini diatur dalam Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca juga: Kolaborasi Gubernur Anwar Hafid dan Wamenaker: Sulteng Gaspol Bangun BLK

“Pidananya cukup serius, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Undang-undangnya tegas, ketika dilanggar ketentuannya, maka akan dilakukan proses hukum di pengadilan dan dijatuhi hukuman,” ujar Kajari Banggai. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved