Cara Bikin QR Code Pospay untuk Pencairan BSU 2025 Senilai 600 Ribu
Cara bikin QR Code untuk syarat mencairkan BSU 2025 melalui aplikasi Pospay senilai Rp 600 ribu
TRIBUNPALU.COM - Cara bikin QR Code untuk mencairkan BSU 2025 melalui aplikasi Pospay senilai Rp 600 ribu.
Pencairan BSU dapat dicairkan di berbagai Kantor Pos Indonesia jika pekerja yan gmendapatkan BSU 2025 tidak memiliki rekening di Bank Himbara.
BSU 2025 cair lewat Pospay bagi pekerja yang tidak punya rekening BRI, BNI, BTN, Mandiri, ini cara cek dan jadwal pencairannya.
Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi pekerja aktif yang memenuhi syarat, yakni bergaji dibawah Rp35000000,00
Bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 ini diharapkan membantu menjaga daya beli dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
Tetapi sebelum melakukan pencairan, penerima perlu melakukan aktivasi aplikasi Pospay terlebih dahulu agar bisa mencairkan dana BSU 2025 di Kantor Pos.
Pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia membutuhkan QR code dari aplikasi Pospay.
QR code dari Pospay ini merupakan syarat pencairan BSU.
Setiap penerima BSU yang sudah membuat QR code akan mendapatkan bantuan BSU sebesar Rp600 ribu.
Berikut cara untuk membuat QR Code Pospay.
Cara Buat QR Code Pospay
-
Pertama download dan buka aplikasi Pospay
-
Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
-
Kemudian klik logo Kemenaker
-
Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
-
Selanjutnya masukkan NIK
-
Berikutnya klik Cek Status Penerima
-
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU, lanjutkan dengan mengambil foto e-KTP, klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
-
Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan
- Setelah itu Anda akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk verifikasi dan pengambilan BSU di Kantor Pos.
Panduan Aktivasi Pospay
- Buat password Pospay
- Kemudian buat PIN Pospay
- Selanjutnya masukkan Kode OTP
- Terakhir aplikasi Pospay siap digunakan untuk pencairan BSU.
Berkas Pencairan BSU di Kantor Pos Indonesia
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Nomor HP yang masih aktif.
Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos
- Pertama penerima BSU datang ke kantor Pos terdekat
- Kemudian penerima BSU menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay
- Setelah itu QR Code akan discan oleh petugas
- Lalu petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU serta melakukan pengambilan foto KTP asli.
- Jika sudah sesuai, maka petugas akan melakukan pengambilan foto dari penerima BSU
- Selanjutnya penerima BSU menandatangani kwitansi dihadapan penerima BSU.
- Terakhir uang bantuan akan diserahkan kepada penerima BSU.
Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu 2025
- WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji di bawah batas upah tertentu
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Jalur Pencairan BSU 2025
Kantor Pos: 3 – 15 Juli 2025
Bank Himbara: Menunggu pengumuman dari Kemnaker
Cara Cek Status Penerima
Website Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Menu “Cek Eligibilitas BSU”
Aplikasi Pospay: Klik ikon informasi, pilih BSU Kemnaker, unggah e-KTP
Penyebab BSU Tidak Cair
Tidak memenuhi syarat Permenaker No. 5 Tahun 2025
Telah menerima bantuan lain
Masalah rekening atau data NIK tidak valid
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BSU Rp600 Ribu 2025 Cair via Kantor Pos, Segera Cek Daftar Penerima Sebelum 15 Juli!
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Kabar Gembira, Pengambilan BSU Kembali Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Waktu Terakhir Ambil BSU 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay untuk Pencairan |
![]() |
---|
Batas Pencairan BSU 2025 Hari Rabu 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay |
![]() |
---|
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang Sampai 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code-nya |
![]() |
---|
BSU Diperpanjang, Pekerja Punya Waktu Hingga 6 Agustus untuk Cairkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.