Pakar Hukum Yakin Tom Lembong Bakal Diputus Lepas dalam Kasus Impor Gula, Ini Alasannya
Pakar hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ikut menanggapi soal kasus Importasi gula yang menjerat
"Dengan demikian dampak dari penyimpangan berupa kerugian keuangan negara," tandasnya.
Diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jumat hari ini menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tom Lembong.
Dalam perkara tersebut mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda kepada sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Profil Tom Lembong
Berikut profil singkat Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, seorang tokoh ekonomi dan politik Indonesia:
Tom Lembong Lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971
Masa kecil dihabiskan di Jerman (usia 3–10 tahun)
Pendidikan:
SD & SMP di Regina Pacis, Jakarta
SMA di Boston, Amerika Serikat
Sarjana dari Harvard University (1994), jurusan Arsitektur dan Desain Kota2
Karier Profesional:
Awal karier di Morgan Stanley Singapura (1995)
Tom Lembong Tersenyum Tanggapi Pengakuan Jokowi: Kebijakan Impor Gula dari Presiden |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Berharap Tom Lembong Keluar Rutan Cipinang Siang Ini |
![]() |
---|
Anies Baswedan Bakal Sambut Kebebasan Tom Lembong di Lapas Cipinang Hari Ini |
![]() |
---|
Dapat Abolisi, ini Kata Pengacara soal Pembebasan Tom Lembong |
![]() |
---|
Jejak Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Berakhir, Prabowo Beri Pengampunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.