Waspada Beras Oplosan, Ini Ciri-Ciri dan Cara Mengenalinya
Namun, penting untuk mengetahui ciri-ciri beras asli sesuai kelas mutunya agar tidak tertipu oleh produk yang dipasarkan sebagai premium.
TRIBUNPALU.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih dan membeli Beras, menyusul adanya praktik pencampuran atau “pengoplosan” antara Beras berkualitas premium dan medium yang marak terjadi di pasaran.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa berbelanja Beras dengan tenang.
Namun, penting untuk mengetahui ciri-ciri Beras asli sesuai kelas mutunya agar tidak tertipu oleh produk yang dipasarkan sebagai premium, padahal sebenarnya campuran.
Apa Itu Beras Oplosan?
Praktik "oplos" pada Beras mengacu pada pencampuran Beras berkualitas premium dengan Beras medium, namun tetap dijual dengan harga premium. Tujuan utamanya tentu adalah untuk meraup keuntungan lebih besar, meski berpotensi merugikan konsumen dari sisi kualitas dan harga.
Arief menyebutkan bahwa pencampuran ini tidak selalu melanggar aturan, selama tetap dalam batas toleransi mutu yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau Beras itu pasti dicampur. Misalnya Beras premium boleh dicampur dengan butir patah, tapi maksimal 15 persen. Itu masih wajar dan sesuai standar mutu. Yang tidak boleh adalah mencampur Beras subsidi atau mengoplos dengan Beras rusak,” jelas Arief.
Aturan Standar Mutu Beras Premium
Mutu Beras premium telah diatur dalam:
Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, dengan syarat:
Butir patah maksimal: 15 persen
Kadar air maksimal: 14 %
Derajat sosoh minimal: 95 %
Butir menir maksimal: 0,5 %
Butir rusak/kapur/merah maksimal: 1 %
Butir gabah & benda asing: harus nihil
SNI 6128:2020 untuk Beras premium (non-organik dan organik):
Butir kepala minimal: 85 %
Butir patah maksimal: 14,5 %
Butir menir maksimal: 0,5 %
Benda asing maksimal: 0,01 %
Gabah maksimal: 1 % per 100 gram
Dengan kata lain, pencampuran antar butiran (patah dan utuh) masih diperbolehkan selama tidak melanggar batas mutu ini.
Jenis Oplosan Dilarang Keras
Praktik yang dilarang dan tergolong tindak pidana adalah mencampurkan Beras bersubsidi dari program pemerintah, seperti:
Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) merupakan Beras medium yang disubsidi pemerintah
Harga eceran: Rp 12.500/kg (Zona 1)
| Kadis Ketahanan Pangan Parigi Moutong Usul Tester Beras SPHP di Pasar Tradisional |
|
|---|
| Sidak Toko Retail di Palu, Satgas Saber Pangan Pastikan Stok dan Harga Stabil |
|
|---|
| Satgas Saber Pangan Bareskrim Uji Kandungan Formalin Daging di PGM Palu |
|
|---|
| Satgas Saber Pangan Bareskrim Cek Gudang Bulog Sulteng, Stok Beras Capai 22.000 Ton |
|
|---|
| Kerja Sama Ketahanan Pangan Banggai dan BI Sulteng, 428 Karung Beras Sudah Terjual |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-beras-00.jpg)