Banggai Hari Ini
Polisi Tangkap Seorang Pemuda Bawa Ribuan Pil THD di Toili Banggai
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2.000 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), sebuah HP Realmi dan uang tunai Rp244 ribu.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polsek Toili berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (18/7/2025) sore.
Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (22) yang merupakan warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pemuda membawa ribuan obat terlarang di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, dan ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: PT CPM Bersama Pemkot Komitmen Berdayakan Kelompok Tani Petanda Untuk Jaga Kualitas Bawang Merah
“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Raden.
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2.000 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), sebuah HP Realmi dan uang tunai Rp244 ribu.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
| Dugaan Pengeroyokan di Mini Soccer Hadianto, Polres Banggai Periksa Saksi dan Korban |
|
|---|
| Buntut Insiden di Mini Soccer Hadianto Cup, Warga Batui Banggai Blokade Jalan |
|
|---|
| Polres Banggai Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu Periode April-Mei 2026, Terbesar di Pagimana |
|
|---|
| BPSK Banggai akan Sidangkan Kasus Agen Elpiji Mita Guna Nusa |
|
|---|
| Diduga Lakukan Pelanggaran, Agen Elpiji Subsidi di Banggai Kena Sanksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG-20250719-WA0006jpg.jpg)