Banggai Hari Ini

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Bawa Ribuan Pil THD di Toili Banggai

Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2.000 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), sebuah HP Realmi dan uang tunai Rp244 ribu.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
OBAT TERLARANG: Polsek Toili berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (18/7/2025) sore. (Handover) 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polsek Toili berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (18/7/2025) sore.

Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (22) yang merupakan warga Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga bahwa ada seorang pemuda membawa ribuan obat terlarang di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, dan ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga: PT CPM Bersama Pemkot Komitmen Berdayakan Kelompok Tani Petanda Untuk Jaga Kualitas Bawang Merah

“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Raden.

Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2.000 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), sebuah HP Realmi dan uang tunai Rp244 ribu. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved