Kamis, 14 Mei 2026

Banggai Hari Ini

BPSK Banggai akan Sidangkan Kasus Agen Elpiji Mita Guna Nusa

Selain itu, diduga adanya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Alisan
Anggota BPSK Kabupaten Banggai saat di Kantor Disdagrin Banggai, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • BPSK Kabupaten Banggai menindaklanjuti kasus agen elpiji Mita Guna Nusa yang diduga menjual tabung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengedarkan tabung bocor. 
  • BPSK telah menerima aduan, meregistrasi perkara, dan akan menggelar sidang dengan tiga majelis untuk menilai apakah pelanggaran bersifat administratif atau pidana, serta menyoroti potensi kerugian konsumen.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memastikan menindaklanjuti kasus agen elpiji Mita Guna Nusa.

Anggota BPSK Kabupaten Banggai, Trisno R Hadis mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan terdapat indikasi jual beli gas di pangkalan dengan agen Mita Guna Usaha.

“Juga beredar tabung bocor,” katanya di Kantor Disdagrin Banggai, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, diduga adanya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kita sudah menerima aduan,” ujarnya.

BPSK, kata dia, telah meregistrasi perkara dan akan melaksanakan sidang.

Baca juga: Pelatihan Hidroponik di Kota Palu, DPKP Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan Sempit

Terkait dengan unsur pidana, Trisno belum memberikan jawaban.

“Saya belum bisa bilang karena belum bersidang,” tuturnya.

Ia mengatakan dalam sidang ada tiga majelis.

“Untuk menyimpulkan unsur, apakah hanya administrasi, tindak pidana,” tuturnya.

Soal elpiji, BPSK menyoroti kerugian konsumen.

Baca juga: Pelatihan Drone di Kantah Parimo, Langkah Nyata BPN Sulteng Tingkatkan Akurasi Pemetaan

Jika HET Rp19.500, agen menjual Rp32 ribu terdapat kerugian konsumen.

“Nah BPSK masuknya di situ,” tuturnya.

Kepala Disdagrin Banggai Natalia Patolemba menjelaskan, BPSK memiliki kewenangan untuk memanggil berbagai pemangku kepentingan.

“Masa kerjanya 21 hari,” tuturnya.

BPSK Banggai dilantik Gubernur Sulawesi Tengah. Terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved