Banggai Hari Ini
BPSK Banggai akan Sidangkan Kasus Agen Elpiji Mita Guna Nusa
Selain itu, diduga adanya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- BPSK Kabupaten Banggai menindaklanjuti kasus agen elpiji Mita Guna Nusa yang diduga menjual tabung di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengedarkan tabung bocor.
- BPSK telah menerima aduan, meregistrasi perkara, dan akan menggelar sidang dengan tiga majelis untuk menilai apakah pelanggaran bersifat administratif atau pidana, serta menyoroti potensi kerugian konsumen.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memastikan menindaklanjuti kasus agen elpiji Mita Guna Nusa.
Anggota BPSK Kabupaten Banggai, Trisno R Hadis mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan terdapat indikasi jual beli gas di pangkalan dengan agen Mita Guna Usaha.
“Juga beredar tabung bocor,” katanya di Kantor Disdagrin Banggai, Jl Ir Soekarno, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2026).
Selain itu, diduga adanya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kita sudah menerima aduan,” ujarnya.
BPSK, kata dia, telah meregistrasi perkara dan akan melaksanakan sidang.
Baca juga: Pelatihan Hidroponik di Kota Palu, DPKP Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan Sempit
Terkait dengan unsur pidana, Trisno belum memberikan jawaban.
“Saya belum bisa bilang karena belum bersidang,” tuturnya.
Ia mengatakan dalam sidang ada tiga majelis.
“Untuk menyimpulkan unsur, apakah hanya administrasi, tindak pidana,” tuturnya.
Soal elpiji, BPSK menyoroti kerugian konsumen.
Baca juga: Pelatihan Drone di Kantah Parimo, Langkah Nyata BPN Sulteng Tingkatkan Akurasi Pemetaan
Jika HET Rp19.500, agen menjual Rp32 ribu terdapat kerugian konsumen.
“Nah BPSK masuknya di situ,” tuturnya.
Kepala Disdagrin Banggai Natalia Patolemba menjelaskan, BPSK memiliki kewenangan untuk memanggil berbagai pemangku kepentingan.
“Masa kerjanya 21 hari,” tuturnya.
BPSK Banggai dilantik Gubernur Sulawesi Tengah. Terdiri dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. (*)
| Diduga Lakukan Pelanggaran, Agen Elpiji Subsidi di Banggai Kena Sanksi |
|
|---|
| Sambut Mahasiswa PPL Untad di DPRD Banggai, Herdiyanto Djiada Bahas Efisiensi Anggaran |
|
|---|
| Pengendara Masih Sering Langgar Pemberlakuan Satu Jalur di Karaton Banggai |
|
|---|
| Satuan Narkoba Polres Banggai Gagalkan Peredaran 10 Sachet Sabu |
|
|---|
| Sengketa BCGI dan ATN di Banggai, Akademisi Soroti Kepastian Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/uf8as9uyf89asajpggg.jpg)