Cek Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahun 2025, Termin 2 dan 3
PIP diberikan dalam bentuk uang tunai dan bertujuan mencegah siswa putus sekolah akibat kendala biaya. Penyaluran dilakukan secara bertahap.
TRIBUNPALU.COM - Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada peserta didik yang membutuhkan.
PIP diberikan dalam bentuk uang tunai dan bertujuan mencegah siswa putus sekolah akibat kendala biaya. Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam tiga termin setiap tahunnya.
Baca juga: Ini Cara Cek Penerima PIP Juli 2025, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu, SMA Terima Rp 1,8 Juta
Jadwal Penyaluran PIP Tahun 2025
Tahap 1: Februari - April 2025
Tahap 2: Mei - September 2025
Tahap 3: Oktober - Desember 2025
Syarat Penerima Bantuan PIP Tahap 2 Juli 2025
Berikut kategori peserta didik yang berhak menerima PIP:
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti asuhan
Siswa terdampak bencana alam atau korban konflik
Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Siswa yang sempat putus sekolah (drop out)
Anak dengan kebutuhan khusus atau dari keluarga terpidana
Peserta didik pada lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya
Cara Cek Penerima PIP Tahap 2 Juli 2025 Secara Online
Untuk mengecek status sebagai penerima bantuan PIP, peserta didik bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Akses laman resmi: https://pip.kemdikdasmen.go.id
Pilih menu “Cari Penerima PIP”
Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap sesuai data siswa
Klik “Cari”
Sistem akan menampilkan informasi penerima dan status pencairan jika terdaftar
Besaran Bantuan PIP Tahap 2 Juli 2025
Baca juga: Jalani Sanksi Adat di Kota Palu, Gus Fuad Plered Bayar Tujuh Denda
SD/SDLB/Paket A
Kelas 6: Rp225.000
Kelas 1–5: Rp450.000
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 9: Rp375.000
Kelas 7–8: Rp750.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 12: Rp900.000
Kelas 10–11: Rp1.800.000
Cara Mencairkan Bantuan PIP di Bank
Penerima PIP dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI, sesuai jadwal yang ditentukan.
Baca juga: Rizal Intjenae Sambut Peserta Off-road di Lindu Sigi, Dorong Pembukaan Akses Antarwilayah
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan PIP:
KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan atau kartu debit aktif
NISN
Surat keterangan dari sekolah (jika diperlukan)(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com
Susik: Bansos Bukan Hanya Urusan Dinas Sosial, Tapi Perhatian Kita Semua |
![]() |
---|
Cair Bulan Ini! Begini Cara Cek Jadwal dan Rincian Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 |
![]() |
---|
Link Cek Insentif Guru Honorer 2025 di Info GTK Dikdasmen.go.id, Cek Daftar Penerima |
![]() |
---|
Pemkab Parimo Salurkan Bantuan Pangan, Sandang dan Alat Bantu untuk Disabilitas hingga Lansia |
![]() |
---|
Bansos Bakal Cair Bulan Juli 2025, Senilai Rp400 Ribu dan 20 Kg Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.