Cek Jadwal Pencairan Bansos PIP Tahun 2025, Termin 2 dan 3

PIP diberikan dalam bentuk uang tunai dan bertujuan mencegah siswa putus sekolah akibat kendala biaya. Penyaluran dilakukan secara bertahap.

Editor: Fadhila Amalia
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP CAIR - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada peserta didik yang membutuhkan. 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada peserta didik yang membutuhkan.

PIP diberikan dalam bentuk uang tunai dan bertujuan mencegah siswa putus sekolah akibat kendala biaya. Penyaluran dilakukan secara bertahap dalam tiga termin setiap tahunnya.

Baca juga: Ini Cara Cek Penerima PIP Juli 2025, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu, SMA Terima Rp 1,8 Juta

Jadwal Penyaluran PIP Tahun 2025

Tahap 1: Februari - April 2025

Tahap 2: Mei - September 2025

Tahap 3: Oktober - Desember 2025

Syarat Penerima Bantuan PIP Tahap 2 Juli 2025

Berikut kategori peserta didik yang berhak menerima PIP:

Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin

Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Anak yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti asuhan

Siswa terdampak bencana alam atau korban konflik

Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Siswa yang sempat putus sekolah (drop out)

Anak dengan kebutuhan khusus atau dari keluarga terpidana

Peserta didik pada lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya

Cara Cek Penerima PIP Tahap 2 Juli 2025 Secara Online

Untuk mengecek status sebagai penerima bantuan PIP, peserta didik bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Akses laman resmi: https://pip.kemdikdasmen.go.id

Pilih menu “Cari Penerima PIP

Masukkan NISN, NIK, dan nama lengkap sesuai data siswa

Klik “Cari”

Sistem akan menampilkan informasi penerima dan status pencairan jika terdaftar

Besaran Bantuan PIP Tahap 2 Juli 2025

Baca juga: Jalani Sanksi Adat di Kota Palu, Gus Fuad Plered Bayar Tujuh Denda

SD/SDLB/Paket A

Kelas 6: Rp225.000

Kelas 1–5: Rp450.000

SMP/SMPLB/Paket B

Kelas 9: Rp375.000

Kelas 7–8: Rp750.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas 12: Rp900.000

Kelas 10–11: Rp1.800.000

Cara Mencairkan Bantuan PIP di Bank

Penerima PIP dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI, atau BSI, sesuai jadwal yang ditentukan.

Baca juga: Rizal Intjenae Sambut Peserta Off-road di Lindu Sigi, Dorong Pembukaan Akses Antarwilayah

Dokumen yang perlu disiapkan untuk pencairan PIP:

KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Buku tabungan atau kartu debit aktif

NISN

Surat keterangan dari sekolah (jika diperlukan)(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved