Ini Cara Cek Penerima PIP Juli 2025, Siswa SD Dapat Rp 450 Ribu, SMA Terima Rp 1,8 Juta

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP 2025 ada tiga termin.

|
Editor: Fadhila Amalia
pip.kemendikdasmen.go.id
PIP CAIR - Tangkapan layar laman pip.kemendikdasmen.go.id. dan Freepik. Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap 2 pada bulan Juli 2025. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP 2025 ada tiga termin 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 tahap 2 pada bulan Juli 2025.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP 2025 ada tiga termin, yakni:

Termin 1 (Februari-April): pencairan PIP 2025 yang ditujukan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sudah terdaftar. 

Baca juga: Bansos PIP Resmi Dicairkan Bulan Juli 2025: Cek Nama Kamu

Termin 2 (Mei-September): untuk siswa yang sudah diusulkan dinas pendidikan dan masuk di SK Nominasi. 
Termin 3 (Oktober-Desember): untuk siswa kategori termin 1 dan 2 yang belum menerima pencairan dana PIP 2025 hingga akhir periode sebelumnya.
Baca juga: Awas Hangus! BSU Rp600 Ribu Hanya Bisa Diambil hingga Akhir Juli 2025 di Kantor Pos, Cek via Pospay

Cara cek penerima PIP 2025:

Siapkan NISN dan NIK siswa.
Akses situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
Klik tombol “Cari”.
Sistem akan menampilkan informasi status pencairan dana.
Jika dana sudah tersedia, siswa dapat mencairkan bantuan sesuai prosedur melalui sekolah atau lembaga penyalur.
Jika terdaftar sebagai penerima PIP 2025, data siswa akan muncul lengkap beserta status pencairan dana PIP

Anda juga bisa mengunduh kartu KIP Digital dengan klik tombol "Download". 

Baca juga: Fuad Plered Harap Pihak Pelapor Cabut Laporan di Polda Sulteng

Jika belum terdaftar, sistem akan memberikan keterangan "Siswa bukan penerima PIP" dan "Data Tidak Ditemukan".

Besaran Bantuan PIP 2025

SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun 
SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun 
SMA/sederajat: Rp 1.800.000 per tahun. 
Dana bantuan PIP akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima setelah proses aktivasi rekening selesai.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved