Sanksi Adat Gus Fuad Plered
Jalani Sanksi Adat di Kota Palu, Gus Fuad Plered Bayar Tujuh Denda
Pantauan TribunPalu.com, sanksi adat itu dipimpin langsung Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Muhammad Fuad Riyadi alias Gus Fuad Plered resmi menjalani sanksi adat di Kota Palu, Minggu (20/7/2025), atas ujaran kebencian terhadap Tokoh Agama Sulawesi Tengah, Habib Saggaf Bin Muhammad Al Jufri atau Guru Tua.
Prosesi adat bertajuk Libu Potangara Nu Ada tersebut digelar oleh Badan Masyarakat Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah di Banua Oge Souraja, Jl Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.
Pantauan TribunPalu.com, sanksi adat itu dipimpin langsung Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.
Baca juga: Fuad Plered Harap Pihak Pelapor Cabut Laporan di Polda Sulteng
Hadir pula pihak pelapor, Arifin Sunusi, serta para perwakilan dewan adat dari 46 kelurahan se-Kota Palu.
Sanksi adat atau Givu Nu Ada terhadap Fuad Plered merupakan hasil putusan Dewan Majelis Adat pada sidang 10 April 2025 lalu.
Sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk pemulihan nilai-nilai adat serta menjaga marwah dan harmoni dalam masyarakat Suku Kaili.
Berikut tujuh denda adat yang harus dipenuhi Fuad Plered:
1. Lima ekor sapi, sebagai simbol tanggung jawab besar.
2. Lima mata guma (parang adat), lambang kesiapan menjaga dan mengayomi.
3. Lima kain putih (pes gandisi), melambangkan kesucian niat dan ketulusan.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Fuad Plered Jalani Sanksi Adat Atas Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua
4. Lima mangkuk putih (ntonga tubuh putih), simbol keterbukaan dan kedamaian.
5. Lima piring bermotif kelor, sebagai pengharapan dan kekuatan kehidupan.
6. Lima dula pompo, perlengkapan adat bernilai spiritual.
7. Sudakah atau uang sedekah, bentuk tanggung jawab sosial kepada kaum dhuafa dan rumah ibadah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.