Poso Hari Ini

Tolak Claim Lahan Dari BBT, Masyarakat Watutau : Kami Adalah Masyarakat Pribumi Lore Peore

Penolakan tersebut merupakan bentuk perlawan masyarakat Desa Watutau yang saat ini mempertahankan lahan milik mereka.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
TUNTUT TUTUP BBT - Masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah meminta kepada pemerintah pusat untuk menghentikan proses dan menutup operasi dari Badan Bank Tanah (BBT). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah meminta kepada pemerintah pusat untuk menghentikan proses dan menutup operasi dari Badan Bank Tanah (BBT).

Penolakan tersebut merupakan bentuk perlawan masyarakat Desa Watutau yang saat ini mempertahankan lahan milik mereka.

Kasus ini bermula pada saat Badan bank tanah memasang patok di atas lahan masyarakat yang telah dikelola oleh masyarakat Watutau sejak dulu.

Pemasangan patok tersebut tanpa melakukan sosialisasi awal kepada masyarakat.

Baca juga: Pemda Parigi Moutong Tertibkan Pasar Sentral, Buang Sampah Sembarang Didenda Rp500 Ribu

Sehingga memicu amarah warga Desa, dan pada bulan Juni 2025, masyarakat Watutau melaksanakan orasi dan berjalan menyusuri lahan yang dipasangi oleh patok dari Badan Bank Tanah kemudian diserahkan kepada pemerintah Kecamatan Lore Peore.

Badan Bank Tanah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian Resor (Polres Poso) dengan pasal 160 KUHP yaitu penghasutan.

Laporan itu menetapkan Cristianto Toibo, masyarakat Desa Watutau sebagai tersangka oleh penyidik Polres Poso.

Penetapan itu disangkakan kepada Cristianto akibat dugaan melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mencabut patok lahan milik Badan Bank Tanah (BBT).

"Sejak tanggal 14 Juli 2025, saya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Poso atas tuduhan pada pasal 160 KUHP," kata Cristianto.

Baca juga: Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Parigi Moutong

Dalam kofrensi pers itu, Cristianto Toibo menegaskan bahwa lahan yang diclaim oleh badan bank tanah merupakan tanah adat masyarakat Watutau yang telah dikelola oleh leluhur mereka.

"Kami masyarakat adat Watutau adalah pribumi, bukan transmigrasi ataupun imigran, terbukti dengan banyaknya peninggalan prasejarah seperti menhir, dolmen dan lainnya," tegas cristianto.

Ia juga meminta kepada pemerintah pusat (Presiden RI) untuk mencabut izin operasi Badan Bank Tanah (BBT) diseluruh wilayah Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupatan Poso.

"Kami meminta kepada Prabowo Subianto untuk mencabut izin badan bank tanah diseluruh wilayah administrasi Desa Watutau dan mengembalikan status tanah kami menjadi tanah adat," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved