Ini Ketentuan dan Sistem Baru dalam Penerimaan CPNS 2025-2026

Salah satu yang paling, disoroti adalah proses seleksi yang tidak lagi serempak secara nasional seperti pada tahun-tahun lalu.

Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
ILUSTRASI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap rencana besar perubahan dalam seleksi CPNS 2025–2026. Peserta bisa mengulang hanya bagian tes yang belum lulus, tanpa perlu mengulang seluruh subtes. Jika sistem ini diterapkan, akan menjadi revolusi dalam sejarah rekrutmen ASN di Indonesia. 

TRIBUNPALU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap rencana besar perubahan dalam seleksi CPNS 2025–2026.

Peserta bisa mengulang hanya bagian tes yang belum lulus, tanpa perlu mengulang seluruh subtes. Jika sistem ini diterapkan, akan menjadi revolusi dalam sejarah rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Sebelumnya, BKN kembali dengan kabar perkembangan Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2025.

BKN menegaskan sedang merancang sistem baru dalam penyelenggaraan seleksi nasional CPNS dan PPPK 2025.

Baca juga: Bupati Sigi Hadiri Peluncuran Koperasi Merah Putih Nasional Secara Virtual di Donggala

Aturan baru ini menjadi sangat krusial ditengah masyarakat, terutama para calon peserta.

Pasalnya, dari sistem tersebut pastinya akan ada imbas dan keungtungan yang didapat dari para peserta entah itu positif atau bahkan negatif, jika telah resmi disetujui pemerintah.

Salah satu yang paling, disoroti adalah proses seleksi yang tidak lagi serempak secara nasional seperti pada tahun-tahun lalu.

Lantas seperti apa faktanya?

Rencana Penerapan Sistem Baru CPNS 2025/2026
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, dalam pernyataan resmi yang disampaikan dalam Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK Kemenag pada 14 Juli 2025 lalu, Kepala BKN 2025 Prof. Zudan Arif Sulaiman menerangkan jika sistem baru tidak akan digelar serentak nasional layaknya pada tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan hal ini sangat menelan biaya yang cukup besar.

"Bahkan kami, bapak dan ibu, sedang mendesain sistem tes CPNS itu tidak barengan seperti sekarang. Tahun 2024-2025 ini kita mengetes 6,6 juta orang untuk diterima 1 jita menjadi CPNS. Biayanya 1,1 Triliun untuk mengetes, yang diterima hanya 1 Juta. Jadi mahal sekali ongkosnya", ungkap Zudan.

Maka dari itu, BKN saat ini tengah mengkaji sistem baru yang memungkinkan peserta CPNS 2025/2026 dapat mengikuti ujian kapan saja.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistem baru ini kemungkinan hasil tes bisa berlaku selama dua tahun.

Untuk hasil tes yang diterima oleh peserta dapat dipakai selama 2 tahun, seperti tes TOEFL.

Tak hanya itu, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif juga menyampaikan bahwa peserta yang belum memenuhi passing grade pada bagian tertentu, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dapat mengulang pada bagian yang tidak lulus.

Baca juga: Manfaat Daun Kelor untuk Ambeien, Redakan Bengkak dan Nyeri Secara Alami

Peserta tes ujian CPNS tidak perlu lagi mengulang untuk semua subtes, cukup bagian yang belum memenuhi passing grade saja.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved