Palu Hari Ini

Polresta Palu Tangkap Pengedar Sabu di Tavanjuka, Barang Bukti 1.359 Gram

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba, AKP Usman membenarkan adanya penangkapan tersebut.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
NARKOTIKA PALU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah Senin (21/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supiyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah Senin (21/7/2025).

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial A (36) tahun yang diamankan dengan barang bukti tujuh paket sabu siap edar sekitar pukul 14.30 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba, AKP Usman membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Sritex, Ini Perannya

 “Kami segera melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi, pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Tavanjuka,” ujar AKP Usman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1.359 gram serta sejumlah barang lainnya.

Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar area landasan, untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.

Kapolresta Palu menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Palu.

Baca juga: Satres Narkoba Ungkap Peredaran Narkoba Di Jl Sungai Wuno Palu, Amankan Sabu Seberat 0.641 Gram

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami akan terus lakukan penindakan secara tegas,” kata Kombes Deny Abrahams.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palu.

Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved