Palu Hari Ini

Satres Narkoba Ungkap Peredaran Narkoba di Jl Sungai Wuno Palu, Sita Sabu Seberat 0.641 Gram

Seorang perempuan berinisial AUM (25) tahun warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, diamankan sekitar pukul 14.35 Wita.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
PENANGKAPAN NARKOTIKA PALU - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (21/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Senin (21/7/2025).

Seorang perempuan berinisial AUM (25) tahun warga Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu diamankan sekitar pukul 14.35 Wita, bersama empat paket Sabu-sabu dengan berat bruto 0,641 gram.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba, AKP Usman menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang perempuan di wilayah Tatanga. 

Baca juga: Reses Legislator PKS Palu Rusman Ramli di Kelurahan Talise, Warga Curhat Soal Zonasi Sekolah

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Tavanjuka,” ujar AKP Usman.

Dalam penangkapan itu, diamankan empat paket narkotika diduga jenis sabu serta satu plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rendi untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk tes urine dan pemeriksaan mendalam.

Kapolresta Palu menyampaikan apresiasi atas kinerja tim serta menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tetap menjadi prioritas utama kepolisian.

Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Beruntun di Simpang RSUD Anuntaloko Parimo

 “Ini bukan sekadar pengungkapan, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap masa depan generasi muda Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.

Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik.

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved