Sulteng Hari Ini

Kapan Ijazah Pejabat Jadi Informasi Publik? Ini Kata Ketua KI Sulteng

Pasal tersebut menyebutkan data pribadi, termasuk ijazah, tidak termasuk informasi publik wajib dibuka.

Editor: Regina Goldie

TRIBUNPALU.COM - Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas H.A. Rahim, menegaskan bahwa ijazah pejabat publik bukan termasuk informasi wajib diumumkan kepada masyarakat. 

Hal tersebut ia sampaikan dalam wawancara dengan Tribun Mo Tesa-Tesa pada Rabu siang (23/7/2025).

Menurut Abbas H.A. Rahim, ijazah termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf H poin 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal tersebut menyebutkan data pribadi, termasuk ijazah, tidak termasuk informasi publik wajib dibuka.

Baca juga: Wagub Sulteng Reny Lamadjido: Jangan Lewatkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Abbas H.A. Rahim menjelaskan bahwa meskipun tidak ada kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazah asli, pejabat publik memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

"Tak ada kewajiban hukum bagi pemilik ijazah untuk menunjukkannya. Hanya tanggung jawab moral atau tanggung jawab sosial,” jelas Abbas H.A. Rahim.

Namun demikian, ia menambahkan dalam kondisi tertentu, ijazah dapat menjadi informasi publik apabila digunakan untuk kepentingan publik.

Hal ini diatur dalam Pasal 18 poin b UU Nomor 14 Tahun 2008.

"Ketika seseorang menggunakan ijazahnya untuk memperoleh jabatan publik, maka ia dapat membuka informasi mengenai ijazah tersebut jika publik mempertayakan," ujar Abbas H.A. Rahim.

Baca juga: Diduga Langgar Privasi, Mahasiswa di Palu Keluhkan Dosen Sebar Data Pribadi

Abbas H.A. Rahimmenyoroti bahwa saat mendaftar sebagai calon legislatif atau kepala daerah, kandidat hanya menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada KPUD. 

Oleh karena itu, permintaan informasi publik mengenai ijazah asli kepada KPUD dianggap tidak tepat.

“KPUD tidak menyimpan ijazah asli, sehingga jika ada pemohon yang meminta ijazah asli kepada KPUD, itu keliru," ungkap Abbas H.A. Rahim.

Abbas H.A. Rahim mengingatkan bahwa ada dua dasar hukum terkait hal ini, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).

Keduanya mengatur batasan keterbukaan data pribadi dan hak publik atas informasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved