Simak Syarat Penerima dan Nominal Bansos BPNT PKH, Cek Daftarnya

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial bersyarat.

Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
ILUSTRASI - Salah satu Bantuan Sosial (Bansos) yang masih bergulir yakni Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi tertentu. 

TRIBUNPALU.COM - Salah satu Bantuan Sosial (Bansos) yang masih bergulir Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yakni Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi tertentu.

Adapun bantuan tersebut berupa uang, barang, atau layanan kepada masyarakat.

Masyarakat kurang mampu atau rentan secara ekonomi masuk kategori penerima bansos.

Satu di antara bansos masih bergulir, Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: 23 Juli 2025 Memperingati Hari Anak Nasional? Simak Sejarahnya

PKH program Kementerian Sosial (Kemensos) disalurkan bertahap setiap triwulan.

Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki triwulan III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial bersyarat.

Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan dan kesehatan. 

Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.

Besaran bantuan PKH tahun 2025 disesuaikan dengan kategori dan kondisi keluarga penerima. 

Pemerintah telah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap kelompok prioritas berikut ini.

Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kategori penerima dapat memperoleh lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria ganda, misalnya ibu hamil dengan anak sekolah atau balita.

Syarat Penerima Bansos PKH

Warga negara Indonesia (WNI)
Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 
Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 
Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 
Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Bagaimana cara mengecek penerima bansos PKH BPNT 2025 di aplikasi Cek Bansos:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved