Simak Syarat Penerima dan Nominal Bansos BPNT PKH, Cek Daftarnya

PKH bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan sosial bersyarat.

Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
ILUSTRASI - Salah satu Bantuan Sosial (Bansos) yang masih bergulir yakni Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi tertentu. 

Unduh aplikasi Cek Bansos di PlayStore (Android) atau AppStore (iPhone)
Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”
Lengkapi data meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan Nama sesuai KTP
Jawab pertanyaan verifikasi
Klik tombol “Cari Data”.

Baca juga: Perjalanan Wisatawan ke Sulteng Capai 4,80 Juta di Mei 2025

Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH BPNT 2025, akan muncul data meliputi:

Nama penerima
Umur
Jenis bantuan (PKH atau BPNT)
Status penerima: YA atau TIDAK
Periode bantuan.
Jika status menunjukkan “YA”, artinya bantuan telah disetujui dan sedang dalam proses pencairan.

Kapan Bansos PKH Cair?

Perlu diketahui, jadwal pencairan bansos bisa berbeda-beda tiap daerah.

Untuk mengetahui tanggal pencairan bansos PKH di wilayahmu, sebaiknya hubungi kelurahan atau pendamping bansos setempat.

Jika pada aplikasi periode bantuan belum berubah menjadi “JUL-SEPT 2025”, Anda bisa rutin melakukan pengecekan ulang.

Baca juga: Jadwal KM Dorolonda Terbaru: Palu-Surabaya Berlayar Kamis 24 Juli 2025 Pagi

Perlu diketahui, sejak 2025, penyaluran bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan DTKS sebagai basis data penerima bantuan.

Artinya, pastikan data Anda sudah masuk dan valid di DTSEN agar bisa menjadi penerima bansos tahun ini.

Kini, cek bansos Kemensos go id 2025 bisa dilakukan lebih mudah melalui aplikasi resmi.

Cek PKH 2025 secara berkala untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bansos PKH BPNT, terutama untuk periode Juli–September.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved