Kabar Seleb

Pihak Vadel Badjideh Tegaskan Tak Ada Pernyataan Soal Beli Obat Selama Sidang, Hanya USG

Kuasa hukum Vadel Badjideh Oya Abdul Malik, tegaskan tak ada pernyaataan soal obat selama di persidangan kasus dugaan persetubuhan anak

Editor: Lisna Ali
handover
NIKITA DAN VADEL - Nikita Mirzani (kiri) ketika ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) dan Vadel Badjideh (kanan) dihadirkan ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh Oya Abdul Malik, tegaskan tak ada pernyaataan soal obat selama di persidangan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

"Tidak ada kalimat itu, tidak ada keterangan itu di persidangan," ucap Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/7/2025).

Oya membeberkan saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan soal masalah USG.

"Itu terkait dengan pemeriksaan USG," katanya.

Diakui Oya, semua keterangan yang diberikan bisa diterima dengan baik oleh pihaknya .

Bahkan Vadel sendiri disebut juga menerima semua keterangan yang disampaikan.

"Semua keterangannya kita terima dengan baik."

"Vadelnya juga baik-baik aja, Vadel mendengarkan, menyimak memahami, dan menerima," terang Oya.

Dengan begitu Oya berharap semua keterangan tersebut bisa meringankan Vadel dalam kasusnya saat ini.

"InsyaAllah meringankan, pokoknya yang baik-baik kita anggap ringan," ujarnya.

Seperti diketahui, kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid menyebut terdakwa Vadel Badjideh diduga sempat membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan LM.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa (Vadel Badjideh). Ya, itu adalah hasil dari persidangan," tegas Fahmi Bacmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). 

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membeberkan keterangan salah satu saksi berinisial A.

"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa (Vadel Badjideh). Ya, itu adalah hasil dari persidangan," ungkap Fahmi Bacmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fahmi kemudian mengungkapkan alasan Vadel membeli obat tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved