Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo Cs Akan Masuk Bui atas Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Relawan Jokowi Silfester Matutina yakin 11 ribu triliun persen terlapor Roy Suryo Cs masuk penjara atas kasus tudingan Ijazah Palsu.

Editor: Lisna Ali
istimewa
RELAWAN JOKOWI: Pakar Telematika Roy Suryo mengaku heran dilaporkan atas dugaan penghasutan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi. Relawan Jokowi Silfester Matutina meyakini Roy Suryo Cs bakal masuk terkait kasus tudingan Ijazah Palsu. 

TRIBUNPALU.COM - Relawan Jokowi Silfester Matutina yakin 11 ribu triliun persen terlapor Roy Suryo Cs masuk penjara atas kasus tudingan Ijazah Palsu.

Sepertik diketahui, laporan Jokowi terkait pencemaran nama baik sudah naik tahap penyidikan.

 Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Silfester Matutina dan Ade Darmawan sebagai saksi pelapor dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina menilai proses penyidikan kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo sudah berjalan baik.

Silfester Matutina adalah seorang pengacara, pengusaha, dan aktivis politik Indonesia yang dikenal sebagai relawan vokal pendukung Presiden Joko Widodo dan kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Sejak Maret 2025 ia menjabat sebagai Komisaris Independen di BUMN ID Food.

Silfester Matutina yakin tidak lama lagi penyidik Polda Metro Jaya akan menetapkan tersangka terhadap para terlapor Roy Suryo Cs.

"Kalau menurut saya sih, tidak mendahului Tuhan ya, ini udah hampir 11.000 triliun persen masuk penjara," ucap Silfester di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Penjara adalah tempat untuk menjalani hukuman pidana berupa perampasan kebebasan seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Di Indonesia, istilah resminya adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.

Namun demikian pihaknya tak ingin mendesak penyidik Polda Metro Jaya.

Silfester menyebut penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik.

"Jangan sampai ada yang mengatakan bahwa diintervensi karena menurut saya tanpa intervensi atau tanpa dorongan kita, melihat indikasi pidana-pidana yang terjadi, fakta-fakta hukumnya, ini nggak ada yang bisa mengelak," imbuhnya.

Menurutnya, seluruh pihak harus mengawasi dan mengamati proses yang berjalan di tahap penyidikan.

Sehingga diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa peristiwa hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved