BSU 2025 Batch 4 Belum Masuk Rekening? Ini Cara Ceknya

Pola penyaluran ini serupa dengan batch sebelumnya, di mana waktu pencairan tidak selalu bersamaan bagi seluruh penerima.

Editor: Fadhila Amalia
Freepik
ILUSTRASI - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, berdasarkan hasil verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, calon penerima wajib memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki NIK yang valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta.

Pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam penerima.

Pernah Menerima Bantuan Sosial Lain
 
Calon penerima yang sebelumnya telah mendapat bantuan sosial lain di tahun 2025, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bansos Pangan, tidak berhak menerima BSU.

Permasalahan Rekening atau Ketidaksesuaian Data
Dana BSU dapat tertunda jika ditemukan rekening yang tidak aktif, data yang tidak sinkron dengan NIK, atau adanya lebih dari satu rekening atas nama yang sama.

Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Sebagian penerima mendapatkan BSU melalui layanan PT Pos Indonesia.

Dalam hal ini, penerima perlu memeriksa jadwal dan lokasi pengambilan bantuan di titik layanan yang telah ditentukan.

Tujuan Penyaluran BSU 2025

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Tujuan utamanya adalah untuk:

Memberikan bantuan langsung kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp4 juta per bulan.

Meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor formal.

Menopang kestabilan ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.

Bantuan ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan menjaga ketahanan ekonomi para pekerja yang tergolong rentan terhadap fluktuasi kondisi ekonomi.

Baca juga: KPU Kota Palu Bangun Budaya Demokrasi Lewat Pemilu di Sekolah Tingkap SMP

 Kriteria Penerima BSU 2025
 
Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima BSU 2025, antara lain:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai pekerja aktif.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved