BSU 2025 Batch 4 Belum Masuk Rekening? Ini Cara Ceknya

Pola penyaluran ini serupa dengan batch sebelumnya, di mana waktu pencairan tidak selalu bersamaan bagi seluruh penerima.

Editor: Fadhila Amalia
Freepik
ILUSTRASI - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, berdasarkan hasil verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap, berdasarkan hasil verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pola penyaluran ini serupa dengan batch sebelumnya, di mana waktu pencairan tidak selalu bersamaan bagi seluruh penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa jumlah penerima BSU tahun ini mengalami penyesuaian setelah proses verifikasi data.

Baca juga: PCO Catat Reformasi Layanan Pertanahan Digital Kementerian ATR/BPN Jadi Sorotan Masyarakat

Target awal sebanyak 17,3 juta pekerja dikoreksi menjadi sekitar 16 juta penerima.

"Setelah sudah kita verifikasi, ternyata (jumlah pekerja yang laik mendapatkan BSU) adalah sekitar 16 juta. Saya lupa persisnya berapa," ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (22/7/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ia juga mengungkapkan bahwa distribusi bantuan melalui PT Pos Indonesia memerlukan waktu lebih lama dibandingkan penyaluran melalui perbankan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Situs Resmi Kemnaker
Bagi Anda yang ingin memastikan status sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Batch 4, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkahnya:

Akses situs resmi di https://bsu.kemnaker.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda yang terdiri dari 16 digit.

Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.

Klik tombol “Cek Status” dan tunggu hingga sistem memproses data.

Setelah proses selesai, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU 2025.

Informasi yang ditampilkan mencakup batch penyaluran serta status pencairan dana, apakah sudah ditransfer atau masih dalam proses.

Mengapa Dana BSU Belum Masuk? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Bagi sebagian calon penerima yang belum menerima dana BSU meski terdaftar, terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab keterlambatan, antara lain:

Tidak Memenuhi Syarat Verifikasi
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, calon penerima wajib memenuhi sejumlah kriteria, seperti memiliki NIK yang valid, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dan memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta.

Pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam penerima.

Pernah Menerima Bantuan Sosial Lain
 
Calon penerima yang sebelumnya telah mendapat bantuan sosial lain di tahun 2025, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bansos Pangan, tidak berhak menerima BSU.

Permasalahan Rekening atau Ketidaksesuaian Data
Dana BSU dapat tertunda jika ditemukan rekening yang tidak aktif, data yang tidak sinkron dengan NIK, atau adanya lebih dari satu rekening atas nama yang sama.

Penyaluran Melalui PT Pos Indonesia
Sebagian penerima mendapatkan BSU melalui layanan PT Pos Indonesia.

Dalam hal ini, penerima perlu memeriksa jadwal dan lokasi pengambilan bantuan di titik layanan yang telah ditentukan.

Tujuan Penyaluran BSU 2025

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Tujuan utamanya adalah untuk:

Memberikan bantuan langsung kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp4 juta per bulan.

Meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya pekerja di sektor formal.

Menopang kestabilan ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global.

Bantuan ini diharapkan mampu mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan menjaga ketahanan ekonomi para pekerja yang tergolong rentan terhadap fluktuasi kondisi ekonomi.

Baca juga: KPU Kota Palu Bangun Budaya Demokrasi Lewat Pemilu di Sekolah Tingkap SMP

 Kriteria Penerima BSU 2025
 
Pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima BSU 2025, antara lain:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai pekerja aktif.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.

Menerima upah di bawah Rp4 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, maupun pekerja di BUMN atau BUMD.

Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada waktu yang bersamaan.

Baca juga: Langgar Perjanjian, PT Umma Home Cargo Layangkan Somasi JnT Cargo, Tuntut Ganti Rugi Rp500 Juta

Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sekali dalam satu kali pencairan (sekali salur).

Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) yang telah terdaftar atas nama pekerja bersangkutan.

Proses penyaluran dilakukan secara bertahap, mengikuti hasil verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 Tujuannya untuk memastikan bantuan diterima tepat sasaran dan sesuai ketentuan.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved