Kabar Seleb
Nikita Mirzani Bantah Kesaksian Reza Gladys di Sidang Pemerasan dan TPPU
Nikita Mirzani tegas membantah kesaksian Reza Gladys di sidang Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.
Nikita Mirzani disangkakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dengan kekerasan atau ancaman memaksa orang lain untuk menyerahkan barang atau hak milik dapat dipidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, UU TPPU mengatur bahwa setiap orang yang menyembunyikan, mentransfer, atau mengalihkan hasil tindak pidana untuk menyamarkan asal-usulnya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com
Ustaz Gaul Evie Effendi Tersandung Masalah Hukum, Dilaporkan Anak Kandung Atas Dugaan Penganiayaan |
![]() |
---|
Rumah Tangga Lisa Mariana Diduga di Ujung Tanduk, Unggahan di Instagram Disorot |
![]() |
---|
Meski Pisah Ranjang, Andre Taulany dan Erin Masih Satu Atap Pasca Gugatan Ditolak |
![]() |
---|
Dokumen Perceraian Tersebar, Alasan Pisah Pratama Arhan dan Azizah Salsha Terkuak |
![]() |
---|
Tiga Kali Digugat Cerai, Erin Pilih Pertahankan, Ragu Andre Taulany Sungguh Ingin Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.