Kasus Sofyan Kaepa

Bupati Sofyan Kaepa Dilaporkan Ke Kejati Sulteng Terkait Kasus Suap, Diduga Rugikan Negara Rp 1,3 M

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM Gebrak) resmi melaporkan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa ke kantor Kejaksaan Tinggi

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali
handover
DUGAAN SUAP - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM Gebrak) resmi melaporkan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (28/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Berantas Korupsi (LSM Gebrak) resmi melaporkan Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (28/7/2025).

Laporan tersebut berdasarkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap dan gratifikasi.

Ketua umum LSM Gebrak, Muhammad Rizky mengaku telah menyerahkan dokumen laporan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulteng.

Dalam keterangannya, Muhammad Rizky mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan suap, gratifikasi, korupsi Sofyan Kaepa bersama mantan Direktur Utama PDAM, Nurlan Mataiya dan Dediyanto R. Hadis.

Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,3 Miliar.

“Sepanjang 2018 sampai 2022 Diduga Sofyan Kaepa meminta sejumlah uang melalui orang suruhannya kepada Dirut PDAM Paisu Moute Banggai Laut,” ujarnya.

Dana yang dihimpun Bupati Banggai Laut dua periode tersebut diduga digunakan untuk keperluan sosialisasi dan kampanye pencalonan dirinya sebagai calon Bupati Banggai Laut.

Penghimpunan dana tersebut diduga berlangsung sejak Dirut PDAM Banggai Laut (Balut) yang lama, Nurlan Mataiya hingga Dirut penerusnya Dediyanto R. Hadis.

Sementara itu menurut Rizky, Direktur Utama PDAM Dediyanto R. Hadis sempat menjadi pesakitan akibat tersandung kasus korupsi dan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan pada tahun 2022.

Dediyanto didakwa korupsi pengolahan dana penyertaan modal dan anggaran rutin pada PDAM Balut hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.327 Juta sesuai dengan putusan pengadilan Tipikor Palu.

“Terjeratnya Dediyanto R. Hadis pada tahun 2022 mungkin saja ada kaitannya dengan setoran ke Sofyan Kaepa sejak tahun 2018, isu ini sudah jadi pembicaraan umum di Banggai Laut,” katanya.

Dalam laporannya ke Kejati Sulteng, Muhammad Rizky juga melampirkan rekaman audio percakapan berdurasi 15 menit 53 detik.

“Ada rekaman audio yang menguatkan dugaan yang kami laporkan ke Kejati dan beberapa saksi siap untuk diminta keterangan terkait hal tersebut,” ucap Muhammad Rizky.

Diterimanya laporan tersebut, ia berharap Kejati Sulteng menindak lanjuti serius laporan LSM GEBRAK atas nama keadilan.

“Saya meyakini Kejati Sulteng profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana yang diharapkan Presiden RI, Prabowo Subianto, sebab Korupsi adalah musuh kita Bersama dan harus diberantas hingga akar-akarnya,” ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved