Kabar Baik! Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2025, Berikut Rinciannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Tarif Listrik tidak mengalami kenaikan pada triwulan III tahun 2025

Editor: Lisna Ali
Tribun Images/JEPRIMA
TARIF LISTRIK - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Tarif Listrik tidak mengalami kenaikan pada triwulan III tahun 2025, yakni untuk periode Juli hingga September. 

TRIBUNPALU.COM - Masyarakat dapat bernapas lega.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Tarif Listrik tidak mengalami kenaikan pada triwulan III tahun 2025, yakni untuk periode Juli hingga September.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa Tarif Listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi akan tetap sama seperti periode sebelumnya (April–Juni 2025). 

Ini berarti tidak ada penyesuaian tarif bagi rumah tangga menengah ke atas, serta sektor bisnis dan industri kategori non-subsidi.

Tak hanya itu, Tarif Listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak berubah. 

Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi. 

Ini sangat penting terutama bagi sektor produktif dan kelompok rentan.

Baca juga: Tarif Listrik Juli 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi, Berlaku Mulai Tanggal 1

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Dengan pengumuman ini, tarif listrik per kWh untuk pelanggan subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 28 Juli-3 Agustus 2025 akan mengikuti rincian biaya triwulan III.

Rincian Tarif Listrik per kWh (28 Juli-3 Agustus 2025):

Tarif Listrik subsidi dan rumah tangga mencakup pelanggan dengan daya listrik mulai dari 450 VA hingga lebih dari 200 kVa. 

Sementara itu, Tarif Listrik bisnis diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya listrik 6.600 VA-200 kVa dan di atas 200 kVa. 

Tarif juga mencakup golongan di atas 200 kVA dan di atas 30.000 kVA untuk keperluan industri.

Dikutip dari Antara (Rabu, 4/12/2024) dan laman resmi PLN, berikut rincian tarif awal untuk pelanggan subsidi:

Tarif listrik pelayanan sosial:

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved