Banggai Hari Ini

Kapolsek Pagimana Banggai Edukasi Warga Soal Hukum Adat dalam Kasus Non Pidana

Aparat desa bisa membantu tugas kepolisian yakni apabila terdapat kasus bukan pidana di desa agar bisa diselesaikan secara Adat.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
HANDOVER
PENYULUHAN HUKUM - Kapolsek Pagimana, AKP Laata, saat menjadi pemateri penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Nain, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Rabu (30/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pendekatan hukum yang mengakomodir kearifan lokal semakin penting dalam menangani perkara non pidana yang terjadi di wilayah masyarakat adat. 

Hal itu disampaikan Kapolsek Pagimana, AKP Laata, saat menjadi pemateri penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Nain, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Rabu (30/7/2025).
 
Menurut AKP Laata, aparat desa bisa membantu tugas kepolisian yakni apabila terdapat kasus bukan pidana di desa agar bisa diselesaikan secara Hukum Adat.

Pendekatan restoratif dan musyawarah perlu dikedepankan terlebih dahulu, terutama ketika peristiwa hukum terjadi di tengah masyarakat adat yang memiliki sistem nilai dan norma tersendiri.

“Kita harus mampu menemukan titik harmonisasi antara hukum nasional dan hukum adat. Jangan sampai mencederai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujar AKP Laata.

Baca juga: Satpol PP Tolitoli Ringkus Penjual Elpiji 3 Kg di Galang, Jual Rp 50 Ribu Per Tabung

Kapolsek menekankan bahwa keadilan substantif bisa tercapai jika aparat penegak hukum memahami konteks budaya lokal.

Ia menjelaskan bahwa setiap penanganan kasus selalu dimulai dengan pendekatan observatif dan komunikatif. 

"Tujuannya adalah agar penerapan hukum tetap mengedepankan nilai keadilan dan tidak menimbulkan gesekan sosial baru," pungkas AKP Laata.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved