Batas Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang, Hingga 3 Agustus 2025

Batas pencairan BSU di Kantor Pos disampaikan oleh pihak Pos Indonesia melalui Instagram resminya @posindonesia.ig pada Rabu (30/7/2025).

Editor: Fadhila Amalia
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
ILUSTRASI PENCAIRAN BSU - Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Indonesia dilakukan hingga 31 Agustus 2025. Saat ini batas waktu pencairan BSU dilakukan maksimal hingga tanggal 3 Agustus 2025. 

Pertama cek terlebih dahulu status BSU Anda
Kemudian jika Anda termasuk dalam penerima BSU, datang ke Kantor Pos sesuai domisili dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
Selanjutnya ambil nomor antrian untuk melakukan pencairan BSU
Lalu petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan identitas
Setelah lolos verifikasi, dana BSU akan langsung diberikan secara tunai oleh petugas atau melalui pengiriman Pos Giro.

Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay

Pertama download dan buka aplikasi Pospay
Lalu klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
Kemudian klik logo Kemenaker
Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
Selanjutnya masukkan NIK
Berikutnya klik Cek Status Penerima 
Jika Anda terdaftar sebagai penerima Pospay BSU
Ambil foto e-KTP Klik tombol kamera, dan pastikan hasil foto e-KTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
Terakhir masukkan seluruh data pribadi penerima Pospay BSU, dan klik Lanjutkan.

Baca juga: Pemprov Sulteng Dorong Integrasi Nilai Budaya dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Penerima BSU

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved