Batas Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang, Hingga 3 Agustus 2025

Batas pencairan BSU di Kantor Pos disampaikan oleh pihak Pos Indonesia melalui Instagram resminya @posindonesia.ig pada Rabu (30/7/2025).

Editor: Fadhila Amalia
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
ILUSTRASI PENCAIRAN BSU - Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Indonesia dilakukan hingga 31 Agustus 2025. Saat ini batas waktu pencairan BSU dilakukan maksimal hingga tanggal 3 Agustus 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Batas pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos Indonesia dilakukan hingga 31 Agustus 2025.

Saat ini batas waktu pencairan BSU dilakukan maksimal hingga tanggal 3 Agustus 2025.

Informasi tentang batas pencairan BSU di Kantor Pos disampaikan oleh pihak Pos Indonesia melalui Instagram resminya @posindonesia.ig pada Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Kamis 31 Juli 2025 di Sulawesi Tengah, Banggai Laut Hujan Ringan

"Segera Ambil BSU di Kantor Pos Batas Akhir Pengambilan 3 Agustus 2025," tulis akun Instagram @posindonesia.ig pada Rabu (30/7/2025).

Pihak PT Pos Indonesia juga menyampaikan, lebih daru 1 juta penerima BSU belum mengambil bantuan ini di Kantor Pos.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, penerima BSU yang akan mencairkan BSU melalui Kantor Pos dapat mengecek status BSU di aplikasi Pospay.

Apabila data penerima BSU telah diverifikasi melalui aplikasi Pospay, maka penerima dapat melakukan pencairannya di Kantor Pos terdekat.

Segera kunjungi Kantor Pos terdekat dan ambil BSU sebelum batas akhir pengambilannya.

BSU 2025
BSU adalah bantuan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja uang berupah rendah.

Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja dengan kriteria tertentu.

BSU diapat dicairkan melalui dua cara yaitu ditransfer langsung ke rekening bank HIMBARA atau dicairakan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Harga HP Vivo Terbaru: Vivo X200 Ultra, Vivo V50, Vivo Y39, iQoo Z10 5G, iQoo Neo 10

Penyaluran BSU di PT Pos Indonesia hanya diperuntukkan bagi para penerima yang tak memiliki rekening bank HIMBARA, atau rekening bermasalah.

Jika penerima tidak segera mencairkan BSU, dana bantuan akan hangus dan masuk kembali ke kas negara.

Besaran dana BSU yang diberikan kepada para penerima sepesar Rp 600.000 untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Cara Pencairan Bantuan di Kantor Pos (PT Pos Indonesia)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved