Cara Buat QR Code Pencairan BSU 2025 di Aplikasi Pospay, Maksimal 3 Agustus 2025

Cara buat QR Code pencairan BSU 2025 melalui aplikasi Pospay senilai Rp 600 ribu, batas waktu pencairan diperpanjang sampai 3 Agustus.

Editor: Imam Saputro
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
PENCAIRAN BSU - Warga Pengawu, Siswanto Pratama Putra, (29) tahun mengucapkan rasa syukur karena menjadi salah satu penerima Bantuan Subsidi Usaha (BSU) tahap II ketenagakerjaan.Cara buat QR Code pencairan BSU 2025 melalui aplikasi Pospay senilai Rp 600 ribu, batas waktu pencairan diperpanjang sampai 3 Agustus. 

c. Nomor HP yang masih aktif.

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

  • Pertama penerima BSU datang ke kantor Pos terdekat
  • Kemudian penerima BSU menunjukkan QR Code di aplikasi Pospay
  • Setelah itu QR Code akan discan oleh petugas 
  • Lalu petugas akan melakukan verifikasi data dan identitas fisik penerima BSU serta melakukan pengambilan foto KTP asli.
  • Jika sudah sesuai, maka petugas akan melakukan pengambilan foto dari penerima BSU
  • Selanjutnya penerima BSU menandatangani kwitansi dihadapan penerima BSU.
  • Terakhir uang bantuan akan diserahkan kepada penerima BSU.

Syarat Penerima BSU Rp600 Ribu 2025

  • WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki gaji di bawah batas upah tertentu
  • Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Jalur Pencairan BSU 2025

Kantor Pos: 3 – 15 Juli 2025

Bank Himbara: Menunggu pengumuman dari Kemnaker

Cara Cek Status Penerima

Website Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id

Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Menu “Cek Eligibilitas BSU”

Aplikasi Pospay: Klik ikon informasi, pilih BSU Kemnaker, unggah e-KTP

Penyebab BSU Tidak Cair

Tidak memenuhi syarat Permenaker No. 5 Tahun 2025

Telah menerima bantuan lain

Masalah rekening atau data NIK tidak valid

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul BSU Rp600 Ribu 2025 Cair via Kantor Pos, Segera Cek Daftar Penerima Sebelum 15 Juli!

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved