Kabar Seleb

Dokter Oky Siap Buka Fakta di Sidang Nikita Mirzani, Bantah Tuduhan 'Sumpal Mulut' Pakai Uang

Dokter estetika sekaligus influencer Dokter Oky Pratama hari ini hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU

Editor: Lisna Ali
Handover
KASUS NIKITA MIRZANI - Dokter estetika sekaligus influencer Dokter Oky Pratama hari ini hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terdakwa Nikita Mirzani. 

TRIBUNPALU.COM - Dokter estetika sekaligus influencer Dokter Oky Pratama hari ini hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan terdakwa Nikita Mirzani.

Diketahui, sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, nama Dokter Oky terseret setelah saksi Reza Gladys menyebutnya menyarankan "menyumpal mulut" Nikita dengan uang.

Tuduhan itu kemudian dibantah tegas oleh Dokter Oky.

Dokter Oky Pratama mengaku telah menyiapkan bukti untuk mengungkap fakta di persidangan.

"Sudah dong, bukti-bukti untuk fakta di persidangan," kata Oky. Ia diwawancarai Kamis (31/7/2025).

Sebagai saksi, Dokter Oky mengaku akan bersikap netral sebagai saksi.

Semua fakta yang ia ketahui akan dibeberkan.

"Meringankan Nikita atau meringankan Reza Gladys, yang pastinya saya akan mengungkapkan yang saya tahu," ungkap Oky.

Baca juga: Longki Djanggola Sosialisasi Empat Pilar di Sulteng, Ajak Generasi Muda Jaga Kebhinekaan

Bantah Tuduhan

Dokter Oky secara khusus membantah tuduhan Reza Gladys terkait pernyataan "tutup mulut" pakai uang.

"Kalian dengarkan semuanya, karena dari rekaman saja, kalian bisa melihat ada enggak saya bilang, Dokter Oky bilang bungkam pakai uang? Ada enggak?" tegas Oky.

Ia juga menanyakan bukti chat terkait.

"Kalau asumsi-asumsi, saya juga bisa berasumsi-asumsi, dong," tambahnya.

Untuk diketahui, Dokter Oky Pratama didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved