Sigi Hari Ini

120 Pemulung di Sigi Sudah Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Selama Setahun

Pada tahun 2023, Pemkab Sigi mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.192.000 untuk melindungi 120 peserta yang bekerja sebagai pemulung.

Editor: Regina Goldie
Handover
PERLINDUNGAN PEKERJA RENTAN - Pemerintah Kabupaten Sigi terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Pada tahun 2023, Pemkab Sigi mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.192.000 untuk melindungi 120 peserta yang bekerja sebagai pemulung dan pekerja rentan lainnya selama 12 bulan.

Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Kemudian pada tahun 2024, sebanyak 54 peserta kembali menerima bantuan serupa dengan total anggaran Rp21.772.800 untuk perlindungan selama 24 bulan.

Bantuan tersebut disalurkan melalui DPA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi.

Baca juga: Sigi Jadi Daerah Percontohan Penerapan Teknologi Biochar Nasional

Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengatakan bahwa pekerja merupakan pilar utama dalam pembangunan daerah. Kamis (31/7/2025)

Oleh karena itu, jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Melalui ranperda ini, kami berharap dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk meningkatkan cakupan kepesertaan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja, terutama yang berada dalam kategori rentan,” ujarnya.

Data BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah mencatat, pada tahun 2024 terdapat 12.519 pekerja penerima upah yang telah masuk dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Baca juga: Bupati Sigi Serukan Sinkronisasi Regulasi Pusat-Daerah di Forum APKASI

Sementara itu, berdasarkan data dari BPS Kabupaten Sigi tahun 2024, jumlah pengangguran di daerah tersebut mencapai 3.889 jiwa.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut terdiri dari 8 bab dan 26 pasal, yang mencakup ketentuan umum.

Kepesertaan, peran pemerintah daerah, perlindungan bagi pekerja rentan, pemberian penghargaan, pembinaan, pendanaan, hingga pengawasan dan ketentuan penutup.

Pemerintah Kabupaten Sigi telah menyampaikan rancangan ini kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved