Banggai Hari Ini

Bapenda Banggai Imbau Pengusaha Rumah Makan Taat Bayar Pajak 10 Persen

Pemkab Banggai telah menerbitkan surat imbauan tertanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani Bupati Amirudin.

Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
Alisan/TribunPalu
TAAT PAJAK MAKANAN DAN MINUMAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengimbau para pengusaha rumah makan, warung, restoran, katering, dan kafe agar taat membayar pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen dari setiap transaksi. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mengimbau para pengusaha rumah makan, warung, restoran, katering, dan kafe agar taat membayar pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen dari setiap transaksi.

Kepala Bapenda Banggai, Irpan Poma, menyebutkan bahwa sektor makanan dan minuman merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, sebagaimana yang terjadi di Kota Palu.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 2 Agustus 2025: Leo Makan Asam Garam Percintaan, Capricorn Tanggung Jawab

“Tahun 2025, target pajak dari sektor ini sebesar Rp13,7 miliar. Sampai semester pertama, sudah terkumpul lebih dari Rp6,3 miliar,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Irpan Poma menjelaskan bahwa pajak dikenakan pada konsumen, namun yang wajib memungut dan menyetorkan pajak adalah pelaku usaha. Pajak hanya berlaku untuk usaha yang menyediakan tempat makan di lokasi.

“Kalau tidak menyediakan meja dan kursi, tidak dikenakan pajak. Tapi jika ada tempat makan, maka wajib menarik pajak 10 persen,” katanya.

Pemkab Banggai telah menerbitkan surat imbauan tertanggal 7 Juli 2025 yang ditandatangani Bupati Amirudin.

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Terbaru: Kapal Pelni tujuan Balikpapan Berlayar Sabtu Sore Besok

Dalam surat itu, seluruh pemilik usaha diwajibkan menarik dan menyetorkan pajak sesuai aturan.

Pengenaan pajak ini diatur dalam Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024.

Irpan Poma menambahkan, Bapenda akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar pelaku usaha patuh terhadap ketentuan tersebut.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Tojo Unauna Ultimatum Pemkab Touna: Ungkap Lokasi Lahan Sawit

“Kesadaran dari pelaku usaha sangat kami harapkan untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved